OKTANA.ID, SURABAYA– Kasus dugaan suap Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simandjuntak memasuki meja hijau. Dalam sidang perdana Selasa (23/5) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Sahat didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima suap dana hibah APBD Pemprov Jatim sebesar Rp 39,5 miliar.
JPU Arif Suhermanto mengatakan bahwa Sahat diduga menerima uang itu dari terdakwa lain. Yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, yang merupakan pengelola Pokmas dalam penerima dana hibah Pemprov Jatim.
“Perbuatan terdakwa, Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp 39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur yang dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2022,” ungkap Arif.
Dalam kasus suap dana hibah ini, Sahat dijerat pasal berlapis. Pertama, tentang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, tentang suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor itu, Sahat hadir tanpa didampingi keluarganya. Sidang lanjutan akan digelar 30 Mei 2023 mendatang dengan agenda keterangan saksi Sahat Tua Simandjuntak.
Usai mendengar dakwaan, Sahat sempat menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang menimpanya. Ia mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan seluruh anggota keluarga.
Saya meminta doa agar saya sehat dan mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggung jawabkan keselahan saya ini dan mohon. Doa kepada semuanya,” singkat Sahat.
Editor: Srinan