OKTANA.ID, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan F (32) warga Lebek, Pasongsongan, Sumenep tewas. Ketiga terduga pelaku tersebut inisial DR (48) warga Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, JH (38) warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar dan JK (45).
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya penganiayaan yang berujung pada kematian korban pada 17 Juni 2023 lalu.
“Saat itu saksi MZ kedatangan tamu korban inisial F, setelah korban inisial F memasuki rumah pintu kemudian ditutup dan dikunci,” kata Satria.
Ia menerangkan saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Setelah MZ membuka pintu ternyata yang datang adalah tersangka inisial DR dan JH yang mencari korban F. Kepada MZ, kedua tersangka mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah MZ.
Lalu, DR dan JH melakukan pencarian dan ternyata ditemukan ada korban F di dalam lemari dengan kondisi memakai sarung. Tersangka DR dan JH lalu mengintrogasi korban F dan juga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban F.
Setelah terjadi penganiayaan korban inisial F ini dititipkan ke rumah salah satu toko untuk ditinggal sholat oleh DR dan JH di masjid. Saat kedua tersangka sholat, datanglah salah satu keluarga dari saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F.
“Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam korban inisial F,” imbuh Satria.
Selain itu, Satria menambahkan, korban F sempat dilarikan ke Puskesmas namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia. Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKBP Satria, ketiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DR dan JH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.
Sedangkan tersangka inisial JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
“Untuk tersangka JK ancaman hukumanya penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.
Editor: Srinan