OKTANA.ID, KEDIRI– Kawanan maling mulai membidik sasarannya sejumlah kampus di Kota Kediri. Seperti yang dirasakan seorang mahasiswa Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri kehilangan motornya. Untungnya, pelaku berhasil segera diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Mereka sempat minta tebusan uang sebesar Rp 5 juta pada korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan terhadap empat pencuri sekaligus penadah motor hasil curian milik mahasiswa UNP Kediri itu bermula dari laporan korban.
“Kami berhasil menangkap empat orang pelaku. Terdiri dari pelaku pencurian motor di Kampus UNP Kediri sekaligus penadahnya,” ungkap AKP Nova Indra Pratama dalam pres rilis.
Empat orang pelaku masing-masing, RCDK (21) warga Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, RW (27) warga Dusun Manyarejo Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, ETP (33) warga Kemasan, Kota Kediri dan NU (43) warga Dusun Sumberagung, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Komplotan pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario bernopol AG 3755 VCA di parkiran Kampus UNP Kediri, pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.
Sebelum digasak oleh komplotan pelaku, sepeda motor tersebut pagi harinya diparkirkan oleh korban. Motor menghadap ke arah timur dan tidak dikunci ganda atau stang. Setelah itu korban mengikuti kegiatan kuliah.
“Saat korban berniat mengambil barang di jok melihat motornya sudah tidak ada di parkiran. Ia sempat meminta tolong dan berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan,” ujar AKP Nova Indra Pratama.
Tidak berhasil menemukan sepeda motornya, kemudian korban melapor ke Polres Kediri Kota. Tiba-tiba korban menerima pesan dari seseorang berinisial RC yang mengaku mengetahui keberadaan motornya.
Tetapi RC mau menunjukkan motor korban setelah diberi uang tebusan Rp 5 juta. Menurut RC motor tersebut berada di sebuah tempat gadai kendaraan.
Lalu korban menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian. Akhirnya petugas menjebak RC caranya dengan menyepakati uang tebusan itu.
Kemudian korban dan RC melakukan pertemuan di sebuah cafe di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Saat itulah petugas datang untuk meringkus RC, yang notabene salah satu dari pelaku curanmor tersebut.
Kepada petugas pelaku RC mengaku jika motor korban telah digadikan kepada pelaku RW sebesar Rp 3 juta. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan, petugas bergerak untuk meringkus RW.
Ternyata, RW telah menggadaikan motor korban kepada ETP seharga Rp3,4 juta. Sama seperti pelaku RW, ETP juga sudah menggadaikan motor itu kepada MN dengan harga Rp3,7 juta.
Petugas mengamankan keempat komplotan maling dan penadah itu. Dari pengakuan pelaku, berhasil menggasak motor korban dengan cara mendorong keluar parkiran.
Setelah sampai di jalan raya, pelaku minta bantuan pengendara lain untuk mendorong motor hasil curian pada tukang kunci. Pelaku minta dibuatkan kunci duplikat dan membawa motor itu pulang.
Kini keempat pelaku curanmor dan penadah hasil curian itu harus meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan.
Editor: Srinan