OKTANA.ID, MALANG – Sejumlah Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami overcapacity atau kapasitas berlebih tahanan. Kondisi ini membuat Kemenkumham bakal merevisi UU Narkotika.
Hal ini dinyatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan mencegah banyaknya kapasitas tahanan dalam Lapas.
“Betul. Kenapa menjadi solusi over kapasitas karena KUHP baru itu kan mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat,” terangnya saat mengunjungi Universitas Brawijaya.
Edward menyatakan bahwa adanya KUHP baru itu nantinya ancaman pidana tidak lebih 5 tahun hanya akan mendapatkan sanksi pidana pengawasan. Sehingga, terpidana tidak perlu masuk dalam penjara.
“Jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, ya gak harus pidana penjara. Tapi pidana pengawasan. Jika tidak lebih dari 3 tahun tidak ada pidana penjara, tapi ada pidana kerja sosial,” katanya.
Ada dua cara, imbuh Edward, untuk mengatasi masalah over kapasitas di dalam Lapas, yakni perubahan KUHP dan revisi UU Narkotika.
“Sebetulnya yang dapat mengurangi over kapasitas itu ada 2. Pertama KUHP ini dan kami akan susun revisi Undang-Undang Narkotika. Itu besok kami rapat 29 mei di DPR. Itu akan mengurangi kapasitas,” imbuh guru besar Universitas Gajah Mada ini.
Dengan demikian, kondisi Lapas di Indonesia yang penuh didominasi oleh terpidana kasus narkotika. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan kasus lainnya, yakni mencapai 70 persen.
“Karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah kasus narkotika,” pungkasnya.
Selain itu, KUHP baru akan mulai berlaku pada 2026 mendatang. Sehingga, ia giat melaksanakan sosialisasi ke perguruan tinggi untuk menyamakan persepsi.
Editor: Srinan