OKTANA.ID, Jakarta– Akhirnya Richard Eliezer divonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini dinilai Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah terbukti dan ikut turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Ketuk palu hakim Wahyu tersebut telah memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ruang sidang langsung bergemuruh karena mendengar putusan Eliezer. Bahkan, pria berpangkat Bharada Polri itu menangis mendengar putusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejari Jaksel. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Namun, hakim menimbang bahwa Eliezer menjadi justice collaborator yang membuka tabir skenario Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Editor: Srinan