OKTANA.ID, SITUBONDO – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo. Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang operator yang diduga sebagai mucikari dan 3 orang pekerja seks komersial (PSK) yang 2 diantaranya masih di bawah umur. Adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksinya (prostitusi) tersebut melalui aplikasi Michat.
Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,
menerangkan kepada awak media bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 Wib di salah satu hotel di Situbondo.
Lima orang yang diamankan terdiri dari 2 orang sebagai operator bertugas menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.
“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Michat kurang lebih 3 bulan,”kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp 400.000 disita dari PSK, uang tunai Rp 12.950.000 disita dari operator dan 2 buah ATM.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.
“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo.