OKTANA.ID, KEDIRI– Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 telah diumumkan Gubernur Jawa Timur. Untuk pekerja di Kota Kediri ditetapkan mendapatkan Rp Rp 2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20% atau naik sebesar Rp 97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.
Dinas Koperasi dan UMTK mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK), Jumat (1/12) di salah satu hotel. Acara dihadiri oleh 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan. Membuka sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Bambang Priyambodo mengatakan sosialisasi ini mengacu pada regulasi PP nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Bahwa pelaksanaan penghitungan upah minimum menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kementerian ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelasnya.
Untuk Kota Kediri, proses UMK diawali rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan pada Tanggal 23 November 2023 yang menjadi acuan rekomendasi usulan UMK Kota Kediri Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum Kota Kediri Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.415.362 dengan kenaikan sebesar 4,20% atau naik sebesar Rp 97.245,37 dari UMK Kota Kediri Tahun 2023.
“Tentu harapan kita semua karyawan sejahtera, target perusahaan terpenuhi, tercipta rasa aman, ketenangan, kedamaian serta suasana bekerja semua harus dijaga karena kita saling membutuhkan. Dan akhirnya ditetapkan untuk UMK Kota Kediri naik sebesar 4,20%,” terangnya.
Bambang menambahkan, total ada 481 perusahaan yang di Kota Kediri. Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, pihaknya megklaim semua perusahaan di Kota Kediri sudah memberlakukan UMK di perusahaannya.
“Selama dua tahun ini alhamdulillah tidak ada pengajuan penangguhan artinya semua perusahaan bersedia dan sepakat pada UMK yang ditetapkan. Jadi saya yakin semua perusahaan di Kota Kediri sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dengan kenaikan UMK ini Bambang berharap keputusan ini bisa dilaksanakan oleh pengusaha dan meningkatkan produktifitas serta kesejahteraan bagi para pekerja.
“Kita tidak bisa mengundang semua perusahaan jadi sosialisasi akan kita lakukan juga melalui surat. Keputusan yang diambil mungkin tidak bisa mengakomodir semua pihak, tapi kita harus meyakini apa yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk kesejahteraan semua pihak, sehingga mari kita hormati dan laksanakan keputusan dan terus menjalin sinergitas semua pihak, baik pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.