OKTANA.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun rancangan PKPU tentang pencalonan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Saat ini, draft PKPU ini masih dalam proses uji publik.
Adanya rencana mempercepat pendaftaran di draft PKPU ini, pencalonan capres/cawapres menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023. Sebelumnya, melihat dari PKPU 3/2022 untuk jadwal dan tahapan Pemilu 2024 disebut pencalonan dimulai 19 Oktober-25 November 2023.
Idham Holik, Anggota KPU pun membenarkan adanya draft tersebut. Ia menyebutkan alasan mengapa jadwal pendaftaran capres-cawapres akan maju. Hal ini merujuk Perppu Pemilu sebagaimana diatur UU 7/2023 tentang Perubahan UU 7/2017.
“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham.
Akibat waktu kampanye dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden, otomatis KPU melakukan penyesuaian terhadap tahapan sebelumnya.
“Dari 28 November [masa kampanye dimulai] itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pendaftaran dimulai pada 10 Oktober sudah diatur waktu tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran hingga penetapan capres/cawapres.
“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” pungkasnya.
Editor: Setyo