OKTANA.ID, PASURUAN– Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo, akhirnya membuka tabir pembunuhan yang dilakukan Amil terhadap Sadi, korban asal Kecamatan Kedawang, Kabupaten Pasuruan. Kronologi kasus pembunuhan mayat pria terbungkus karung di kuburan Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diungkap polisi. Ternyata, Amil membunuh korban dengan cara memukulkan kunci ledeng ke bagian kepala Sadi.
Makung Ismoyo menyebut bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/6/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban menagih utang kepada Amil. Tepatnya, di rumah sumur bor di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat ditagih hutang, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban.
“Tersangka lalu memukulkan besi kunci ledeng ke kepala korban,” kata Makung.
Amil memukulkan besi kunci ledeng sebanyak 5 kali ke kepala Sadi. Makung menerangkan dua kali pukulan melayang ke kepala belakang korban. Kemudian tiga kali pukulan diarahkan ke wajah kanan.
hingga korban tidak sadarkan diri.
“Pukulan menyebabkan korban tidak sadarkan diri lalu meninggal dunia,” imbuhnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyembunyikan jasad korban di dalam rumah sumur bor. Sekitar pukul 22.00, Amil, 60, kembali ke dalam rumah sumur bor. Saat itu, lanjut Makung, pelaku membaringkan mayat korban. Tak hanya itu, ia menekuk dan mengikat kedua kakinya ke belakang. Kepala korban dibungkus dengan kresek, lalu tubuhnya dibungkus oleh tersangka menggunakan karung goni. Baru keesokan harinya, Minggu, (25/6/2023) dini hari sekitar jam 03.00 WIB, tersangka membuang mayat korban ke pemakaman umum yang berjarak hanya 300 meter dari TKP eksekusi.
“Tersangka membawa mayat korban dengan sarana motor HONDA Supra Fit miliknya,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Amil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Selasa (27/6/2023). Akibat perbuatannya, Amil harus menanggung pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.
Editor: Srinan