OKTANA.ID, SURABAYA – Kasus video porno kebaya merah di Surabaya memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa video porno kebaya merah dituntut satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp 250 juta.
Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketiga terdakwa tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti tersebut. Dan, satu terdakwa lain Chavia Zagita yang turut berperan memproduksi video untuk pasangan threesome.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata JPU Windu Sugiarto.
Windu mengatakan, bahwa ketiga terbukti tesecara sah bersalah dengan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP. Mendengar tuntutan, kuasa hukum terdakwa Nur Badryah tak banyak komentar selepas sidang. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya pekan depan akan mengajukam pledoi. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan ketiga tersangka tersebut setelah beredarnya video porno bertema kebaya merah di media twitter pada November 2022 lalu. Dari hasil penyedilikan, setidaknya polisi menemukan sebanyak sekitar 90 video porno yang diperjualbelikan melalui twitter dan telegram.
Editor: Srinan