OKTANA.ID, MALANG – Polres Malang akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua orang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Setelah lebih kurang 1,5 tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang, kedua tersangka kini diamankan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya benar, dua orang terduga pelaku kasus ilegal Logging berhasil diamankan, keduanya terdaftar dalam DPO,” kata Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, di Mapolres Malang, Selasa (6/6).
Taufik menjelaskan kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Malang di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6) pekan lalu.
Menurutnya, petugas melakukan pengintaian dan langsung mengamankan keduanya saat melintas berboncengan sepeda motor di pintu masuk lokasi wisata tersebut.
“Sebelumnya petugas menerima informasi terkait keberadaan DPO tersebut yakni inisial KN (58) dan KN (40) yang keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,” ujar Taufik.
Ia mengungkapkan kedua orang yang ditetapkan DPO itu terlibat kasus illegal logging sekitar 1,5 tahun lalu. Sekitar 1,5 tahun yang lalu, KS dan KN serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi. Kayu tersebut kata Iptu Taufik diduga berasal dari Kawasan hutan milik Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.
“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,”jelas Iptu Taufik.
Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat (1) huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu dua tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.
Editor: Srinan