OKTANA.ID, Jakarta- Babak baru persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki agenda tuntutan. Pekan ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. Pasalnya, Ricky dan Kuat telah dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.
Dalam persidangan Senin (16/1/2023), jaksa menilai Ricky terbukti dan meyakinkan bersalah karena ikut dalam melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Jaksa menuturkan bahwa Ricky Rizal terbukti bersama terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar tim JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Ferdy Sambo, juga mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU. Jaksa meyakini bahwa Kuat juga melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Ferdy Sambo dkk.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.
JPU juga menjelaskan ada hal yang sangat memberatkan Kuat dalam sidang agenda tuntutan ini. Kuat dinilai berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan tentang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu, JPU juga mengungkap bahwa Kuat dinilai tidak menyesali perbuatan pemunuhan tersebut. Sedangkan, Kuat juga ada pertimbangan dapat meringankannya. Yakni Kuat dinilai sopan pada persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat Ferdy Sambo.
JPU mengungkap Kuat mengetahui adanya rencana pembunuhan kepada Brigadir Ypsua Hutabarat alias Brigadir J. Buktinya, kata JPU, kuat dengan inisiatif dan membawa pisau di dalam tas miliknya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo. Saat bertugas menjadi ajudan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, Ferdy Sambo membuat skenario dengan adanya tembak menembak antara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Eliezer. Skenario ini disusun Ferdy Sambo dengan dalih adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Sehingga, skenario tembak menembak antara kedua ajudan Ferdy Sambo itu disusun sedemikan rupa di rumah dinas Kompleks Duren Tiga 46, Jakarta Selatan. (Yu/Oni)