OKTANA.ID, KEDIRI– Sidang kedua kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (30/3/2023) pagi. Dalam sidang tersebut, mantan suami Ferry Irawan yang mengenakan kemeja putih itu terlihat tenang.
Sidang perkara dugaan KDRT ini bertempat di Ruang Cakra, PN Kota Kediri. Kali ini, agenda sidang ialah Ferry mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi dari penasihat hukumnya yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (27/3/2023) lalu.
“Sesuai dengan eksepsi penasihat hukum pun isi tanggapan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan menyatakan menolak dan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ferry Irawan Kusuma,” kata JPU Yuni Priono.
Selain itu, Yuni juga menyebutkan bahwa surat dakwaan yang dibacakan JPU merupakan dasar pemeriksaan perkara dugaan KDRT yang menjerat Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf B KUHAP,” terang Yuni.
Di sisi lain, Epi Fani Rahmad Gunadi, pengacara Ferry Irawan menerangkan pihaknya berharap kebenaran akan terungkap pada persidangan berikutnya.
“Kami berharap kebenaran akan terungkap pada saat persidangan yang akan datang serta permintaan putusan sela juga dikabulkan oleh majelis hakim,” jelas Epi Fani.
Selain itu, Epi Fani menyatakan bahwa kliennya, Ferry sempat menyampaikan dirinya rindu dengan keluarga terutama ibunya. Hal ini karena beberapa bulan ditahan setelah ditetapkan tersangka. Menurutnya, Ferry merasa kasihan dengan ibunya yang sudah tua.
Meskipun demikian, Ferry tampak lebih bisa menerima keadaan dan kondisi setelah meluapkan curahan hatinya kepada media usai menjalani sidang pertama.
“Rekan kami kan sedang ditahan, dia merasa kangen dengan keluarganya, ibunya sudah lama ditahan berapa bulan. Selain itu Ferry juga sudah sedikit tenang dan bisa menerima keadaan pasca-mencurahkan isi hatinya pada media usai menjalani sidang perdana kemarin,” pungkasnya.
Usai pembacaan tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho menunda sidang menjadi hari Jumat 31 Maret 2023 Pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Editor: Srinan