OKTANA.ID, JAKARTA– Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akhirnya resmi mendaftar ke KPU RI sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura, Senin (19/10/2023) siang.
Ganjar dan Mahfud masuk ke kantor KPU RI sekitar pukul 12.40 WIB didampingi para ketua umum partai politik pengusung untuk menemui jajaran pimpinan KPU RI. Di lantai 2 kantor yang beralamat di Jalan Imam Bonjol itu, mereka menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Dalam sambutannya, Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri memercayakan KPU melakukan seluruh verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendaftaran Ganjar-Mahfud.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan penyelenggara pemilu. Pada kesempatan ini kami juga mengapresiasi atas berbagai kemajuan yang telah dilakukan KPU, Bawaslu, dan DKPP sehingga proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan baik,” kata Megawati.
Sementara itu, Ganjar menyampaikan harapannya agar KPU bersikap independen di tengah kontestasi. “Mudah-mudahan KPU akan menjadi wasit yang insya Allah pasti paling netral, pasti paling bisa memberikan layanan terbaik dan kita persembahkan untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata dia.
Setelah mendaftar, Ganjar-Mahfud dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Minggu (22/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.
Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023. Baca juga: Cerita Mahfud MD, Daftar ke KPU Pakai Kemeja Putih Saat Batal Jadi Cawapres Jokowi Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023. Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI. KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.