OKTANA.ID, MALANG– Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang pada 2024 mendatang akan dirasionalisasi. Hal itu terjadi karena akan dilakukan harmonisasi antara aturan keuangan baik di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kondisi itu berimbas terhadap pengurangan target pendapatan asli daerah atau PAD di Kota Malang. Utamanya PAD yang bersumber dari sektor pajak daerah.
“Pastinya ada beberapa arahan dari undang undang tersebut, kita mengurangi pendapatan terutama dari pajakpajak.Otomatis kita rasionalisasi,”ujar Wahyu usai rapat paripurna KUA-PPAS APBD tahun 2024, Kamis (2/11/2023)
Dari data yang dihimpun, penurunan target PAD tahun 2024 terjadi penurunan sebesar Rp 412.637.500.000. Dari yang semula sebesar Rp 1.226.378.336.360, menjadi sebesar Rp 813.740.836.360.
Penurunan terbesar ada di sektor pajak daerah yakni mencapai Rp 400.000.000.000. Sedangkan untuk lain-lain PAD yang sah, ada penurunan sebesar Rp 20.800.000.000. Dari yang semula sebesar Rp 97.511.675.576 menjadi Rp 76.711.675.576.
Kemudian untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp 30.842.842.034. Sementara pada retribusi daerah terjadi penambahan sebesar Rp 8.162.500.000. Dari yang semula sebesar Rp 48.017.518.750 menjadi Rp 56.180.018.750.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, jika pihaknya akan melakukan rasionalisasi pada belanja daerah. Oleh karena itu ia telah meminta kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan program prioritas. Terutama yang sudah tertuang dalam RPJMD dan RKPD.
“Termasuk dengan program yang top down juga bottom up, itu yang harus didahulukan. Bukan rutin yang tidak perlu, tapi itu yang dirasionalisasi,” terang Wahyu.
Sementara, Ketua banggar DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa dari target PAD yang semula sebesar Rp 1,2 Triliun, ada penurunan sekitar Rp 400 Miliar.
“Kemudian muncul surat dari Kemenkeu bahwa PDRB pajak reklame belum bisa diterapkan. Petunjuk dari Kemenkeu belum ada, jadi harmonisasi antara hubungan keuangan daerah dengan pusat, itu belum clear tentang aturan-aturannya,” jelas Made.
Adanya aturan Kemenkeu itu, potensi PAD Kota Malang nantinya belum bisa sesuai dengan yang diharapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena, jika dipaksakan, nantinya bakal terjadi gagal bayar jika harmonisasi aturan keuangan daerah dengan pemerintah pusat belum terwujud.
“Kalau kita langsung targetkan 1,2 T kita takutnya gagal bayar. Oleh karena itu akhirnya kita sepakat antara TAPD dan banggar kita penyesuaian PAD ada pengurangan sebesar Rp 400 M,” ungkap Made.
Made menjelaskan bahwa hal tersebut juga terjadi pada tahun anggaran 2023. Dan turut menyebabkan, turunnya target PAD cukup besar. Bahkan jika diprosentase, penurunannya hampir 50 persen.
“Jadi (sekarang) Rp 650 Miliar dari Rp 1 Triliun 6 juta. Penyebabnya sama, targetnya terlalu optimis ternyata aturannya belum mendukung,” pungkas Made.