OKTANA.ID, Surabaya- Tahun ajaran baru 2023/2024 kian dekat. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri. Seluruh pendaftaran PPDB sekolah negeri tidak dipungut biaya dan proses pendaftarannya menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online.
Untuk jenjang TK Negeri, pendaftaran dimulai pada 10 Juni 2023 melalui website ppdbtk.surabaya.go.id, jenjang SD Negeri dibuka mulai 25 Juni 2023 dengan mengakses website ppdbsd.surabaya.go.id, sedangkan jenjang SMP Negeri dimulai 22 Mei 2023 dengan mengakses website ppdb.surabaya.go.id.
Kepala Disdik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada orang tua atau wali murid yang menyekolahkan anaknya bersamaan, mulai jenjang TK, SD, atau SMP. Untuk itu, informasi sejelas-jelasnya harus disampaikan.
“Ketiga web yang kami siapkan sudah memuat tentang tata cara pendaftaran dan ketentuan,” kata Yusus dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Diskominfo Kota Surabaya yang didampingi Ketua PGRI Kota Surabaya Agnes Warsiati, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Yuli Poernomo, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Cipto Wardoyo, dan Koordinator MKKS SMP Swasta Erwin Darmogo, Jumat (19/05/2023).
Yusuf menjelaskan, untuk jenjang SMPN, ada beberapa jalur penerimaan, antara lain jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5%, jalur afirmasi kategori inklusi dan kategori keluarga miskin atau pramiskin dengan kuota 15%, jalur prestasi dengan kuota 30%, dan jalur zonasi sebesar 50%.
PPDB tahun ini, lanjut Yusuf, mengalami sedikit perubahan dibanding tahun lalu. Terutama pada penerimaan jalur zonasi. Hal ini untuk mengakomodir siswa-siswa yang lokasi rumahnya jauh dari sekolah-sekolah negeri. “Kami ingin memberikan kesempatan sama kepada peserta didik yang tinggal di wilayah yang jauh dari sekolah negeri. Kebijakan ini sudah dihitung dengan matang dengan kesepakatan bersama banyak pihak,” tegasnya.
Yusuf mengungkapkan, pada zonasi jenjang SMP Negeri diberi kuota sebesar 50% dari total daya tampung. Kuota ini kemudian dibagi menjadi zonasi 1 dengan kuota sebanyak 35% dan zonasi 2 dengan kuota 15%. Zonasi 1 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau yang terdekat dengan sekolah. Zonasi 2, lanjut Yusuf, diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah. “Meskipun demikian, mekanisme seleksi tetap mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah tujuan,” katanya.
Yusuf menjelaskan, dalam PPDB jenjang SMPN disiapkan validasi data bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Validasi data ini untuk mendapatkan PIN pendaftaran dengan mencocokan identitas CPDB terlebih dahulu. Bila dirasa cocok, maka bisa melanjutkan validasi untuk mendapatkan PIN. Pastikan juga untuk penitikan alamat tempat tinggal sudah sesuai. “Validasi data dimulai tanggal 22 Mei sampai 31 Mei,” terangnya.
Selain validasi data, Disdik Surabaya juga menyiapkan trial atau latihan pendaftaran PPDB SMPN. Latihan pendaftaran dibuka pada 2-8 Juni menggunakan PIN yang didapat saat validasi. “PPDB SMP tahun ini kami juga menggandeng SMP swasta. Nantinya kami buka bersamaan dalam website. Kami tampilkan lokasi SMP Swasta di Kota Surabaya. Ini untuk pemerataan akses pendidikan,” katanya.
Koordinator MKKS SMP Swasta Erwin Darmogo mengaku sudah menyepakati mengenai pelaksanaan PPDB jenjang SMP di Kota Surabaya. Web PPDB SMP milik Disdik bukan hanya untuk SMPN, tapi juga SMP swasta. “Saat ini kami sedang mendata SMP swasta mana yang ikut PPDB ini. Sebab, nantinya kami membuka jalur reguler dan jalur afirmasi keluarga miskin atau pramiskin. Wali murid harus memastikan kuota masing-masing di SMP swasta,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Yuli Purnomo menambahkan, PPDB di Kota Surabaya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Menurut dia, hasil evaluasi PPDB tahun lalu, maka tahun ini membagi PPDB SMPN jalur zonasi menjadi zonasi 1 dan zonasi 2. Kebijakan ini berdasar masukan dari berbagai masyarakat yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari SMPN. “Kami ingin pemerataan akses yang berprinsip pada keadilan, maka munculah kebijakan zonasi 1 dan zonasi 2,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua PGRI Kota Surabaya Agnes Warsiati. Menurutnya, ada berbagai cerita di masyarakat bahwa masih ada CPDB yang belum bisa masuk SMPN padahal berada satu kecamatan dengan sekolah. “Pembagian zonasi ini merupakan keputusan bersama dari berbagai pihak, termasuk PGRI Kota Surabaya,” pungkasnya.
Editor: Beatrix