OKTANA.ID, SURABAYA- Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya secara resmi meluncurkan operasi patuh dengan nama “Operasi Patuh Semeru 2023” yang berlangsung 14 hari dimulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023
Operasi Patuh Semeru 2023 merupakan upaya untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dalam operasi ini, Polrestabes Surabaya juga menerapkan inovasi terbaru, yakni E-Teguran Simpatik Presisi (ETSP).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut, aplikasi ini mengemas teguran dari polisi dalam yang cara berbeda dari cara pendataan manual, kini diganti secara digital.
Dengan aplikasi tersebut, pelanggar akan menerima teguran melalui aplikasi Whatsapp.
“Kita luncurkan aplikasi E-Teguran Simpatik Presisi sebagai wujud implementasi Quick Wins Kapolri,” ungkap Kombes Pasma di Surabaya, Senin, 10 Juli 2023.
Melalui Aplikasi ETSP ini, penindakan teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan terdata dan terdokumentasi dengan baik sekaligus menjadi big data.
Data tersebut nantinya berupa identitas pelanggar, asal pelanggar, NIK, nomor HP, catatan pelanggaran, lokasi pelanggaran, waktu pelanggaran, hingga nama petugas yang menindak atau memberikan teguran.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlur Rahman menjelaskan, teguran pada pelanggar ini tak akan terinput datanya sebagai tindakan tilang.
“Untuk meningkatkan kualitas teguran terhadap pelanggaran lalu lintas maka dibuatlah ETSP, pelaku dan aktifitas pelanggarannya terekam, yang melanggar juga akan mendapatkan notifikasi berupa teguran atas pelanggaran yang dilakukannya melalui WA (whatsapp), yang terkirim melalui sistem otomatis. Dan personil yang aktif/rajin menegur pelanggaran (bukan menilang) juga terdata secara akuntabel sehingga dapat terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas.
Yang tidak kalah menarik, supaya teguran tersebut tidak diremehkan oleh pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar yang ditegur akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan NIK / No KTP yang di masa yg akan mendatang dapat dijadikan sebuah pertimbangan rekomendasi / catatan ketika yang bersangkutan mengurus SIM (baru/perpanjangan) ataupun mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“Jadi dalam operasi Patuh Semeru 2023 ini akan kita buat ‘Sayembara Menegur’, bukan banyak-banyakan menilang/memberikan denda, tapi banyak-banyakan menegur pelanggaran. Sebagai bentuk rasa peduli Polisi Lalu Lintas kepada masyarakatnya dengan pendekatan persuasif, edukatif dan humanis,” pungkas AKBP Arif.
Editor: Beatrix