OKTANA.ID, PASURUAN– Sindikat pengoplos bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Pasuruan terkuak. Polres Pasuruan membekuk empat pelaku pengoplos BBM di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, BBM oplosan dicampur thinner itu membuat sindikat berhasil meraup keuntungan Rp 1 juta setiap harinya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menerangkan bahwa keempat pelaku pengoplos ini mempunyai peran masing-masing. Ia menyebut mulai dari produsen hingga penjual BBM oplosan di lapangan.
Mereka ialah Abdul Rosyid, 58, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang merupakan otak pengoplosan BBM dengan thinner sekaligus pemilik gudang produksi. Kedua, Zaki, warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan yang bertugas sebagai sales BBM oplosan. Tak hanya itu, Farouk juga menangkap seorang sopir pikap, Suwar, warga Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia ditugaskan untuk mendistribusikan BBM oplosan. Terakhir, Kadiono, warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, yang menjadi penjual BBM oplosan.
“Mereka menjual BBM jenis pertalite dan pertamax yang dicampur thinner, kondensat, dan pewarna,” terang Farouk.
Ia mengaku pengungkapan sindikat pengoplos BBM dengan thinner ini bermula ketika penangkapan Suwar, di pinggir jalan Desa Andonosari, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan pada Kamis (9/3/2023) lalu. Saat itu, Suwar sedang mengirimkan BBM oplosan sebanyak 1 ton lebih dengan mengendarai pikap bernopol N 8597 TL. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 32 jirigen kosong ukuran 35 liter dan uang hasil penjualan bbm oplosan senilai Rp 2.950.000.
“Suwar mengaku BBM jenis pertalite dan pertamax yang dijual palsu dan disalurkan ke kios-kios di daerah Tosari, ” kata Farouk.
Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan keterangan bahwa BBM oplosan tersebut didapatkan dari Rosyid. Sehingga, petugas Satreskrim Polres Pasuruan menggrebek dua gudang tempat produksi BBM oplosan milik Rosyid di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketika digrebek, polisi menemukan truk Mitsubishi bernopol L 9112 BZ bermuatan 9 drum thinner sedang bongkar muatan.
“Thinner tersebut diduga menjadi bahan campuran pembuatan BBM oplosan,” imbuhnya.
Tak berhenti begitu saja, polisi juga melanjutkan pendalaman ke gudang kedua. Walhasil, petugas menangkap basah Zaki yang sedang melakukan transaksi dengan Kadiono yang membeli 7 jirigen berisi BBM pertalite oplosan yang diangkut dengan mobil kijang bernopol N 1898 XE.
“Jual beli BBM jenis Pertalite dan Pertamax palsu ini ilegal alias tanpa ada surat ijin dari pemerintah,” jelasnya.
Kini, mereka ditahan di Mapolres Pasuruan dengan jeratan Pasal 54 Junto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001 ttg Migas dengan perubahan dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI No 2 Th 2022.
Untung Jutaaan Per Hari
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan, Rosyid bisa memproduksi BBM oplosan dengan thinner hingga 1000 liter atau 1 ton per harinya. Untuk per liter pertalite oplosan dijual sedikit lebih mahal dari harga resmi sebesar Rp 10.600 per liter. Sedangkan, BBM pertamax oplosan dijual lebih murah dibanding harga resmi sebesar Rp 11.000 per liter. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Vani Badra Sadewa menyatakan diperkirakan setiap satu liter BBM oplosan, pelaku mendapat keuntungan sekitar 1.000 rupiah.
“Kalau dihitung-hitung dari produksi 1000 liter, keuntungan kotor bisa Rp 1 juta sehari, ” kata Vani.
Ribuan liter bensin oplosan tersebut kemudian didistribusikan dengan jirigen-jirigen dan dijual ke kios-kios bensin eceran di wilayah Kabupaten Pasuruan. Diduga pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal produkai bbm oplosan campuran thinner ini selama 6 bulan terakhir.
Editor: Srinan