OKTANA.ID, KEDIRI– Satreskrim Polres Kediri Kota telah berhasil mengungkap 6 kasus sekaligus, yakni 2 kasus pengeroyokan, 3 kasus pencabulan dan 1 kasus undang undang darurat (sajam).
Dari kasus tersebut diantaranya yang menjadi sorotan publik yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, TKP di Jl Inspeksi Brantas Kota Kediri, dalam keterangan Pers Sabtu (05/11/23)
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, mengatakan Satreskrim Polres Kediri Kota di Back Up Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.
Pada kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan yakni BYR 18 th, SBS 19 th, MBM l8 th, AA 19 yang kesemuanya warga Kediri. Peristiwa penggroyokan terjadi pada tgl 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas saat korban AWP bersama saksi sedang nongkrong.
Kapolres memastikan terkait penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi perguruan lainnya.
“Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun, Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol,” tandasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan untuk kasus pengeroyokan dengan TKP Jl Urip Sumoharjo dengan tersangka RBS.
Masih kata AKP Nova untuk kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus berhasil mengamakan tersangka DF 18 th, DN 39 th, BGS 16 th serta DF 16 th
Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC
Dari ungkap kasus tersebut, ditambahkan didapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kesemua pelaku akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya, terang AKP Nova.
“Mari kita sama sama ciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar aman nyaman dan Kondusif”, pungkas AKP Nova.