OKTANA.ID, Kediri– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, merilis hasil penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674 pada 2022. Penerimaan Rp 36,7 triliun ini setara dengan 17,26% penerimaan cukai nasional. Bahkan, penerimaan cukai tahun ini meningkat 11,8% dari tahun 2021. Di mana pada tahun lalu, Bea Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 32.878.261.089.066.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo menerangkan bahwa capaian penerimaan negara sebanyak Rp 36,7 triliun ini dari bea masuk dan cukai. Untuk target bea masuk pada 2022 adalah Rp 6.467.028.339 sedangkan cukai Rp 36.765.646.522.335.
“Untuk cukai capaiannya 100,90 persen. Ini dari wilayah kerja yang terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk,” kata terang Sunaryo.
Ia mengatakan, memasuki era baru pascapandemi COVID-19 yang mulai mereda, pihaknya tetap melakukan fungsi utama yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.
Dari sisi community protector, imbuh Sunaryo, ada upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. Selama tahun 2022, Bea Cukai Kediri melakukan penindakan sebanyak 127 Surat Bukti Penindakan (SBP) baik dari hasil tembakau, EA/ MMEA,NPP, serta pelanggaran administrasi dengan perkiraan nilai barang Rp 25.887.930.520 dan potensi kerugian negara Rp 17.284.550.479.
Sedangkan, selama tahun 2022 terdapat lima penyidikan dengan total perkiraan nilai barang Rp 11.054.637.000 serta potensi kerugian negara Rp 7.432.785.816.
Selain melakukan tindakan represif berupa operasi gempur rokok ilegal, pihaknya juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yakni sinergi dengan dinas terkait untuk penegakan hukum dan sinergi dengan perusahaan jasa kiriman guna meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman.
Sunaryo menambahkan bahwa sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kediri juga memusnahkan barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, tembakau iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 mililiter dengan nilai barang mencapai Rp8.561.173.630.
Pihaknya juga tetap berupaya maksimal, sehingga pada 2023 ini lebih tertib. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika ada aktivitas masyarakat terkait dengan rokok ilegal. (Bae/Dwo)