OKTANA.ID, SURABAYA- Masa jabatan komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024, akan segera berakhir pada tanggal 20 Februari 2024. Untuk itu, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengundang, dan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Jawa Timur.
Menurut Ketua Tim Seleksi Dr. Sasongko Budi Susetyo, untuk kontinuitas kelembagaan, maka perlu pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
“Pembentukan KPU Provinsi Jawa Timur, akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran yang dimulai tanggal 24 Oktober dan berakhir 4 November 2023,” ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Saat ini tim seleksi KPU Provinsi Jawa Timur yang yang terdiri dari lima (5) anggota dan diketuai oleh Dr. Sasongko Budi Susetyo, melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran, yang diharapkan disambut dengan antusias oleh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.
“Tugas Timsel dimulai pada tahap Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi kepada KPU paling akhir tanggal 13 Desember 2024,” imbuhnya.
Timsel akan memulai seleksi calon anggota KPU Provinsi Jatim dengan membuka, menerima pendaftaran dan melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi. Dilanjutkan dengan menilai dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi,
“Jika semua sudah memenuhi syarat Timsel mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi,” tuturnya.
Lebih dari itu Timsel Provinsi Jawa Timur akan melakukan tahapan – tahapan seleksi mulai dari ujian tertulis, kesehatan jasmani, psikologi dan wawacara.
Pada akhir seleksi akan memilih 14 calon anggota KPU Provinsi Jatim (dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi) yang nantinya akan disodorkan dan mengikuti fit and proper test dilakukan oleh Komisioner KPU RI.
Setiap pendaftar wajib memiliki akun elektronik dan teknologi informasi dalam proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang dimiliki KPU yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Untuk mendapatkan calon anggota komisoner KPU yang kredibel, jujur dan adil dalam tahapan seleksi, masyarakat diharapakan terlibat aktif dengan melakukan klarifikas dan juga saran serta masukan atas calon anggota KPU Provinsi,” tegasnya.
Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dapat dicermati pada laman KPU Provinsi Jatim : https://jatim.kpu.go.id/.
Dalam proses pendaftaran bakan calon anggota wajib melakulan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id;
Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 4 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Pada tanggal 24 Oktober – 3 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan untuk tanggal 4 November 2023 penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Pada 5 Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 43 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2024 – 2029.
Editor: Beatrix