OKTANA.ID, SURABAYA- Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Bapenda Jatim periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir, Jumat (14/7) malam.
Selama 120 hari program ini berjalan, program pemutihan ini telah dimanfaatkan oleh 1.223.138 wajib pajak baik roda dua maupun roda empat. Pemprov Jatim telah memberikan insentif bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dengan total sebesar Rp 101.8 miliar.
“Program pemutihan pajak kendaraan periode 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 resmi berakhir. Total insentif bebas denda bayar PKB yang kita berikan untuk masyarakat Jatim mencapai Rp 101.8 miliar,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Sabtu, (15/7).
“Dan yang lebih menggembirakan total penerimaan yang berhasil didapat dari program pemutihan kali ini mencapai Rp 738.549.060.084. Artinya ada surplus sekitar Rp 636,7 miliar,” tegasnya.
Lebih jauh, Khofifah mengatakan, jika dilihat data dari Bapenda, mayoritas yang memanfaatkan program pemutihan ini adalah kendaraan roda dua. Bahkan sekitar 80 persen pemutihan PKB kali ini dimanfaatkan wajib pajak kendaraan roda dua.
Dengan rincian data pemanfaat program pemutihan yaitu sebanyak 985.176 wajib pajak roda dua dan 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat. Sehingga totalnya adalah 1.223.138 wajib pajak.
Untuk itu, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh warga masyarakat Jatim. Khususnya para wajib pajak yang telah taat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara pembayar pajak.
“Terima kasih seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini. Memang periode ini sudah berakhir. Namun kita akan segera membuka lagi untuk pemutihan periode selanjutnya yaitu bulan kemerdekaan dan HUT Pemprov Jatim,” tandasnya.
Editor: Beatrix