OKTANA.ID, MALANG– Kebakaran Malang Plaza awal Mei lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Malang dan PT Mega Sentosa, selaku pengelola. Sejumlah pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza belum mendapatkan ganti rugi oleh pengelola. Hal tersebut membuat mereka menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu (24/5/2023) pagi.
Kedatangannya ke DPRD Kota Malang didampingi oleh Gunadi Handoko selaku kuasa hukum sejumlah pemilik tenant Malang Plaza. Tanpa basa-basi, mereka menyuarakan terkait kerugian yang dialami dan ketidakjelasan ganti rugi oleh manajemen Malang Plaza.
Gunadi Handoko dan sejumlah korban di DPRD Kota Malang langsung ditemui Ketua Komisi B, Trio Agus Purnomo. Uneg-uneg yang mereka rasakan langsung didengarkan oleh jajaran Komisi B DPRD Kota Malang.
“Agendanya untuk hearing dengan anggota dewan. Karena klien kami ini merupakan warga Kota Malang yang terdampak kebakaran di Malang Plaza. Yang hingga kini ada dua, yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan,” terang Gunadi Handoko.
Bahkan, Gunadi Handoko menyebut bahwa pihak manajemen Malang Plaza yakni dari PT Mega Sentosa belum ada itikad baik dalam peristiwa kebakaran mal tersebut. Terutama, terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan milik para korban kebakaran di Malang Plaza.
“Hingga kini belum ada itikad baik dari pengelola, yakni PT Mega Sentosa, seperti lepas tangan. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan,” imbuhnya.
Menurutnya, hearing bersama DPRD Kota Malang ini agar mendapat solusi dan keadilan. Apalagi kliennya yang berjumlah dua belas orang itu memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan hingga kini belum menerima ganti rugi sepeser pun.
“Hingga saat ini klien kami belum mendapatkan ganti rugi satu peser pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, mendapat tempat relokasi, dan klien kami ini pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar, hal inilah yang kami sesalkan. Kami berharap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak bisa diundang dan dipertemukan lagi. Sehingga bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” beber Gunadi.
Mendengar aduan itu, Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyatakan bahwa dalam waktu dekat anggota dewan akan menjadwalkan untuk mengadakan pertemua dengan semua pihak terkait. Seperti pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota Malang.
“Di samping masalah hukum, di tengahnya ada ruang dimana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Disana akan kita pertemukan antara semua pihak, untuk mengurai dan menemukan masalah serta solusinya. Ya harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat,” pungkas Arief.
Editor: Srinan