OKTANA.ID, TULUNGAGUNG– Tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Suharno dan Ning di Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung. Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto menerangkan, tragedi pembunuhan berencana ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Pasutri di Tulungagung ini ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang karaoke keluarga oleh anak korban inisial Nen pada Kamis (29/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan dari laporan saksi, selanjutnya Polres Tulungagung mendatangi dan melakukan oleh TKP dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh TIM Inafis Polres Tulungagung diketemukan adanya kejanggalan.
“Tidak diketemukanya kerusakan pada pintu dan tidak adanya barang berharga milik korban yang hilang serta adanya komunikasi via HP milik korban dengan seseorang sebelum korban ditemukan dalam keadaan meningal dunia,” jelas Eko.
Modusnya, kata Eko, yang dilakukan pelaku inisial EP adalah mengantar ayam ke rumah pasutri tersebut. Dalihnya, ayam tersebut akan digunakan korban untuk keperluan ritual sesuai pesanan dari Suharno.
Kasus bermula dari permasalahan hutang penjualan batu akik milik pelaku yang dijanjikan dibeli oleh korban inisial TS senilai Rp 250 Juta namun belum dibayar sejak tahun 2021.
“Motif pembunuhan adalah permasalahan hutang penjualan batu akik milik tersangka yang dijanjikan dibeli oleh korban TS senilai 250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021,” jelas Eko.
Pada saat ditagih, menurut keterangan tersangka Suharno mengucapakan hal yang menyakiti hati pelaku. “Awakmu sek mampu wae… sek ndue…. kok sek kurang ae…,” tiru Eko.
Perkataan tersebut membuat tersangka tersinggung hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dan berakibat korban meninggal dunia.
Karena takut perbuatan pelaku EP diketahui istri korban sehingga pelaku juga menghabisi istri korban inisial NNR.
Selanjutnya, pelaku Suharno dengan cara memukul korban di bagian rahang sebelah kanan menggunakan tangan kanan secara berulang. Akibat dari pukulannya itu korban jatuh tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Pelaku sempat panik karena Suharno meninggal dunia. Akhirnya, pelaku menyeret tubuh korban ke kasur dalam posisi telungkup dan menutupi badannya dengan menggunakan sprei kasur dan selimut. Bahkan, pelaku tega mengikat tangan dan dikaki menggunakan lakban dan karet ban.
“Terhadap korban inisial NNR pelaku EP melakukan pemukulan pada rahang kiri dan wajah secara berulang hingga tidak sadarkan diri, untuk meyakinkan korban NNR meninggal dunia pelaku mengambil kabel microfon dan mengikatkan pada leher korban NNR,” terang Eko.
Pelaku dikenakan pasal 338 kuhp tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun” pungkas Eko.
Editor: Srinan