Oktana.id- Gerilya bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan tak bisa dianggap enteng. Berbagai spekulasi siapa pendampinganya sebagai Cawapres ke depan masih menjadi tanda tanya. Setidaknya ada beberapa nama yang sempat mencuat di internal koalisi Perubahan yakni dari Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat. Ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ahmad Heryawan (Aher).
Kemungkinan lain pun muncul untuk disandingkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Yakni, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Melihat perkembangan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid menjelaskan bahwa PKB masih membuka kesempatan untuk berkoalisi dengan partai selain Gerindra. Bahkan, ia menyebut bahwa Partai Nasdem merupakan teman koalisi yang lebih lama dibandingkan dengan Partai Gerindra.
“Terbuka. Kalau PKB dan NasDem itu kan teman koalisi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, NasDem dengan PKB itu sudah lebih lama berkoalisi dibandingkan dengan Gerindra,” terang pria yang akrab disapa Gus Jazil.
Meskipun, sebelumnya PKB dan Partai Gerindra telah intens membangun komunikasi untuk membangun koalisi Kebangkitan Indonesia Raya. Sayangnya, sampai saat ini belum keputusan siapa bakal Capres dan Cawapres dalam koalisi tersebut.
Di sisi lain, secara terang-terangan, Partai Nasdem sudah menggelar deklarasi Capres dalam kontestasi 2024 mendatang untuk mengusung mantan Anies Baswedan. Akan tetapi, Partai Nasdem masih belum menentukan siapa Cawapresnya.
Bagaimana kemungkinan bila Cak Imin menjadi Cawapres Anies Baswedan? Mendapatkan pertanyaan ini, Gus Jazil menegaskan bahwa PKB tidak menutup diri untuk menambah koalisi dalam Pilpres 2024 nanti.
“Tidak ada alasan untuk menutup diri selama semuanya dikalkulasi secara objektif rasional dan proporsional untuk kemenangan. Anies mau maju sendiri tanpa wakil presiden juga tidak bisa. Meskipun partai yang cukup 20 persen, nggak ada wapresnya kan itu tidak boleh karena yang didaftarkan ke KPU itu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, bukan presiden saja,” tuturnya.