OKTANA.ID, KEDIRI– Upaya ekosistem investasi melalui kegiatan pembinaan penanaman modal, DPMPTSP Kota Kediri menggelar Workshop Kepatuhan Berusaha Migrasi Apotek KSWI ke OSS, hari ini Rabu (18/10). Bertempat di salah satu hotel, sebanyak 48 pelaku usaha dihadirkan untuk menerima pembekalan mengenai pengetahuan kebijakan terbaru terkait OSS RBA dan standar kegiatan usaha apotek.
Kepala DPMPTSP Edi Darmasto saat membuka kegiatan menyampaikan menurut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko, perijinan berusaha yang sudah dan masih berlaku saat ini yang berasal di luar OSS diminta untuk mengupdate datanya ke OSS RBA.
Lebih rinci, Edi menjelaskan perizinan berusaha mengalami perkembangan dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai dengan yang terbaru yaitu OSS RBA. Akan tetapi kondisi di lapangan masih ada beberapa kegiatan usaha yang masih menggunakan perijinan lama berbasis Kediri Single Window for Investment (KSWI). Data di DPMPTSP mencatat, total ada 127 apotek di Kota Kediri dan 48 apotek diantaranya belum melakukan migrasi ke OSS RBA.
“Dari jumlah tersebut sekitar 37,17 persen belum melakukan migrasi ke OSS RBA atau updating. Jadi kalau tidak masuk OSS RBA juga tidak tercatat secara database. Untuk itu hari ini peserta akan kita bekali dengan materi dan akan dilanjutkan praktik migrasi ke OSS RBA pada hari Rabu mendatang,” jelasnya.
Dengan munculnya OSS RBA ini dikatakan Edi terjadi perubahan paradigma dari perijinan sebagai proses akhir berubah menjadi perijinan berusaha sebagai proses awal yang akan ditindaklanjuti dengan pembinaan yang melekat atau pengawasan rutin. Perubahan paradigma ini menuntut adanya pemahaman yang baru tentang kepatuhan pelaksanaan berusaha dan standar berusaha apotek serta administrasi pelaporan LKPM.
“Ini menuntut setiap orang untuk semakin serius sesuai porsinya. Pelaku usaha dituntut lebih serius dalam memberikan data usahanya dan aparatur dituntut untuk dapat memberikan pendampingan maksimal pada para pelaku usaha,” terangnya.
Dengan adanya workshop ini Edi berharap dapat memberikan wawasan yang baru untuk para pelaku usaha mengenai konsep perijinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depan.
Sementara itu ditemui saat mengikuti workshop, Aina Elfiana mengatakan kegiatan ini menambah wawasan dan pengetahuannya terkait implementasi OSS RBA sehingga jika ada permasalahan yang mungkin timbul ia dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. “Melalui workshop ini kita dibekali pemahaman tentang sistem OSS RBA serta cara pengisiannya sehingga memudahkan kita sebagai pelaku usaha untuk mendapatkan izin-izin yang sudah diwajibkan oleh pemerintah,” tutupnya.