OKTANA.ID, SURABAYA– Kebijakan baru diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimana warga yang menumpang alamat Surabaya di kolom KTP/KK tidak akan lagi mendapat bantuan mulai September nanti. Intervensi bantuan kepada warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat di Surabaya akan dibebankan kepada pemilik alamat.
“Pemilik rumah alamat yang digunakan akan bertanggung jawab terkait kesehatan, pendidikan dan bantuannya kepada orang yang pindah (numpang) di alamatnya,” katanya.
Eri menjelaskan, warga luar kota yang ingin menumpang alamat di KK/KTP Surabaya akan diberi surat pernyataan bahwa bersedia tidak menerima bantuan. Juga, kepada pemilik alamat dengan surat pertanyaan yang bersedia bertanggung jawab untuk beban bantuan.
“Boleh numpang, tapi nggak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut berarti ada saudara yang ngajak untuk numpang di Surabaya, warga asli Surabaya gimana,” ujarnya.
Sebagai keterbukaan publik, Pemkot juga tengah menyiapkan aplikasi terkait kebijakan ini. Dalam aplikasi tersebut akan terdaftar nama warga yang menumpang KK/KTP Surabaya dan alasan tidak boleh menerima bantuan.
“Misal, ini ada orang KTP Surabaya tapi tidak dapat bantuan, oh ternyata alasannya karena numpang (alamat). KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, ternyata dia belum 5 tahun tinggal,” ungkapnya.
Kebijakan baru ini akan berlaku terhitung 1 September 2023 dan akan disosialisiskan kepada setiap lurah dan camat pada 17 Agustus 2023. Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini mengungkapkan bahwa skema keputusan tersebut telah didukung oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah sudah ada pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mereka mendukung,” ungkapnya.
Diketahui, kebijakan ini bergulir setelah ditemukannya banyak warga non Surabaya yang menggunakan nama KK di Surabaya juga mencantumkan alamat kos sebagai alamat KTP.
Editor: Srinan