OKTANA.ID, Malang– Kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) beberapa wilayah di Kota Malang naik sampai dengan 10 kali lipat pada awal tahun 2023. Hal tersebut dinilai akan merugikan para investor yang akan membuka bisnis di Kota Malang. Bahkan, kenaikan ini juga bisa membuat para investor kabur dari Kota Malang.
Terutama untuk bidang usaha pengembang perumahan. Seperti, Real Estate Indonesia (REI) Malang sebagai asosiasi pengembang perumahan yang mengaku kenaikan NJOP akan berpengaruh pada stabilitas perekonomian.
kenaikan NJOP di Kota Malang memiliki perbedaan pada beberapa wilayah. Wilayah yang strategis dinilai REI mengalami kenaikan 10 kali lipat pada Februari 2023 ini.
“Ada awalnya sekitar Rp 1,3 juta menjadi Rp 12 juta. Sampai hampir sekitar 10 kali lipat kenaikan NJOP. Makanya, kami mendorong Pemkot mengevaluasi harga NJOP ini, jangan sampai memberatkan masyarakat dan ini investor bisa pergi,” kata Ketua REI Malang, Suwoko, Selasa (7/2/2023).
Dengan kenaikan NJOP, kata Suwoko, memang dapat menguntungkan masyarakat karena harga tanah yang dimiliki naik berlipat-lipat. Akan tetapi, kebijakan tersebut bisa memberatkan beberapa pihak. Misalnya, pengusaha atau investor yang berniat untuk mencari tanah dan bangunan.
“Seolah-olah masyarakat untung karena harga tanahnya naik sekian kali lipat. Tapi siapa yang mau beli nanti,” imbuhnya.
Bila investor lari, maka yang akan rugi justru pemerintah sendiri. Suwoko melihat apabila investor pergi dari Kota Malang, hal itu dapat menurunkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kenaikan harga tanah memang sangat wajar setiap tahunnya. Namun yang harus digarisbawahi ialah harganya juga harus normal. Dengan adanya kenaikan NJOP di Kota Malang, maka harga tanah dan bangunan tersebut akan menjadi sangat mahal di beberapa wilayah Kota Malang.
“Kami tidak alergi kenaikan itu, bisa 10 atau 20 persen. Kalau kenaikannya berkali-kali lipat tidak wajar,” kata Suwoko.
Ia mencontohkan ada beberapa kawannya yang akan membuka bisnis di daerah Kecamatan Kedungkandang. Harga tanah di perbatasan Kedungkandang itu yang biasanya berkisar Rp 320 ribu, pada Februari ini sudah menjadi Rp 3 juta.
“Ini sudah terjadi, ada temen di wilayah perbatasan Kedungkandang itu harga tanah yang awalnya sekitar Rp 320 ribu naik menjadi sekitar Rp 3 juta per meter persegi. Kalau 5 hektar kan NJOP nya luar biasa nilainya,” terangnya.
Tak hanya itu, NJOP di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang kini mencapai Rp 10 juta per meter persegi. Sedangkan, NJOP di Jalan Candi Panggung juga sama dengan Jalan Soekarno-Hatta itu harusnya senilai di bawahnya, misal Rp 3-4 juta. Karena, wilayah Jalan Candi Panggung lebih masuk ke dalam.
“Aneh dan sudah terjadi itu harga tepi jalan raya Rp 12 juta, tapi begitu di gang masuk harganya tetap 12 juta. Kok bisa terjadi seperti itu,” ungkapnya.
Dia berharap Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bisa mengevaluasi terkait kenaikan dan penyetaraan klaster NJOP di Kota Malang. Dengan demikian, Kota Malang bisa kembali dilirik investor. (Cha/Yu)