OKTANA.ID, Jakarta- Masalah gagal bayar jasa asuransi membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Ia langsung memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntaskan permasalahan di industri asuransi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
“Terkait dengan industri asuransi yang ingin terus didorong adalah penyelesaian dari beberapa industri asuransi yang bermasalah yang sekarang sedang dilaksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin.
Mahendara menjelaskan ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam masalah. Beberapa perusahaan asuransi itu mengalami kasus gagal bayar itu seperti asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life), dan AJB Bumiputera 1912. Kini mereka tengah dalam pengawasan OJK. “Kami berharap dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara terpisah perkembangan terkini dari penanganan beberapa industri asuransi itu,” ucapnya.
Mulanya, pada 2021 silam seorang aktris sekaligus politisi, Wanda Hamidah, sempat membuat sebuah cerita di Instagramnya tentang nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Ia mendengar beberapa keluhan dari nasabah bila korban asuransi Bumiputera juga tak pernah mendapat kejelasan tentang pembayaran haknya setelah menabung selama bertahun-tahun.
“Sedih juga melihat kronologis nasabah Bumiputera yang puluhan tahun menabung sampai hari ini engga ada kejelasan,” ujarnya lewat siaran live di akun Instagram @wanda_hamidah pada Kamis (14/5/2021).
Bertahun-tahun, masalah asuransi memang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti akhir tahun 2022 lalu, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin lantang menyuarakan tentang penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912. Ia meminta pemerintah untuk berupaya melakukan penyehatan kasus gagal bayar dengan mengutamakan pemenuhan kewajiban dan kepercayaan pemegang polis..
Puteri berharap agar regulator, yaitu OJK, dapat menganalisa rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera 1912 dengan hati-hati dan komprehensif.
“Jika (AJB Bumiputera 1912, red) diputuskan menjadi PT perusahaan terbatas, maka OJK perlu memastikan kredibilitas dan kemampuan investor yang tertarik. Begitu pula jika pemerintah yang akan menjadi investor, tentu kita harus pikirkan sejauh mana kemampuan APBN anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung hal tersebut,” ujar Puteri dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (2/11/2022).
Dalam upaya itu, Puteri meminta OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola AJB Bumiputera 1912 dan komitmen Badan Perwakilan Anggota (BPA) maupun manajemen dalam melaksanakan upaya penyelesaian secara prudent dan bertanggung jawab.
Sayangnya, sampai saat ini di masyarakat belum ada titik temu antara pemegang polis dengan kantor perwakilan Bumiputera.
Juru Bicara BPA, Bagus Irawan mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya telah bertemu kembali dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan dalam pertemuan tersebut menuju pada kesimpulan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), namun, poin kesepakatan pembayaran belum detail.
Ia menberi contoh permasalahan nyata tentang pembayaran klaim kepada pemegang polis, AJB Bumiputera 1912 berencana melakukan pembayaran pada tahap pertama di Februari tahun ini dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.
Ketidakjelasan tersebut sampai Januari 2023 masih belum menemukan titik temu. Salah satu kasus seperti aksi puluhan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Cabang Kediri, harus beberapa melakukan aksi unjuk rasa. Mereka meminta haknya karena buntut belum dicairkanya polis mereka yang habis masa kontrak sejak 2018 lalu.
Tak hanya berorasi di kantor Bumiputera Kediri pada Selasa (17/01/2023) pagi, mereka juga meminta audiensi dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak AJB Bumiputera yang dikawal ketat pihak kepolisian.
Dalam audensi, mereka membacakan surat terbuka yang menuntut agar polis mereka segera dibayarkan. Mereka mengaku, sudah habis kesabaran. Para pemegang polis sudah berkali-kali datang, tapi selalu dipermainkan dengan alasan kemampuan finansial perusahaan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kenapa ada pejabat Badan Pertimbangan Anggota (BPA) yang sudah mencairkannya Rp 1,4 miliar. Tetapi, klaim asuransi milik mereka yang hanya puluhan Juta rupiah tak kunjung dibayarkan.
Kepala Kanwil AJB Bumiputera Kediri, Nurul Iswantara menyebut pihaknya akan menampung semua aspirasi demonstran untuk diteruskan ke kantor pusat. Tak hanya itu, pihaknya masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) disetujui oleh OJK. Di mana, kewenangan itu dimiliki oleh kantor pusat dan tidak dimiliki kantor wilayah.
“RPKP itu wewenang dari kantor pusat dan persetujuan OJK. Kita berhadap, awal tahun ini bisa keluar, agar semua bisa terurai,” ujar Nurul
Koordinator nasabah wilayah Kediri AJB Bumiputera, Fitria Cahyarani, menyatakan memberi batas waktu maksimal 10 hari agar tuntutan mereka dipenuhi. Ia akan terus melakukan aksi seperti ini. Bila dalam waktu dekat, imbuh Fitria, tidak ada jawaban dari kantor pusat, ia bersama pemegang polis yang lain akan menggeruduk kantor pusat Jakarta.
“Kami semua berharap bisa cair, Kategori yang kami tuntut bisa cair 100 persen. Yaitu, Habis Kontrak (Haka), meninggal dunia dan klaim dana kelangsungan belajar,” terang Fitria,
Terakhir, ia juga berhadap, agar OJK Kediri bisa memberi ruang untuk menyampaikan keluhan dan memberi perlindungan pada korban di AJB Bumiputera di wilayah Kediri. (Dia/Yu)