OKTANA.ID, SURABAYA– Banyaknya permasalahan yang lahir dari pinjaman online (pinjol) harus diselesaikan dengan dewasa. Terlebih kasus jeratan pinjol karena nasabah tak mampu membayar angsuran dan tingginya bunganya. Akhirnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan pandangannya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis turut memberikan statmen. Ia menyayangkan pinjaman yang sangat menyulitkan masyarakat.
“Memang pinjol menjadi konotasinya buruk, karena ulah rentenir atau pinjaman-pinjaman yang mencekik ribawi kepada masyarakat. Padahal pinjaman online itu semestinya mempermudah, karena orang tidak harus berjumpa dan transaksi secara online,” katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat sebaiknya meninggalkan tindakan pengajuan pinjaman online agar masyarakat tidak tercekik bunga besar.
“Oleh karena itu, tinggalkan pinjaman online yang rentenir, yang mencekik masyarakat dengan bunga-bunga yang besar. Sehingga pinjaman tidak pernah berakhir dan terus bertambah,” ujarnya.
Saat ini, katanya, banyak kreditur pinjol yang tidak terdaftar secara resmi baik melalui lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kreditur nakal dengan mudah bisa menipu dan merugikan korban.
“Kalau itu tidak ada lebelnya yang dari mana asalnya, dan bagaimana hasilnya, jangan lakukan itu, agar kita tidak terjerat,” ungkapnya.
Sementara itu, jika masyarakat mendesak membutuhkan bantuan dana secara cepat maka ia menganjurkan untuk mengajukan pinjaman online yanga berbasis syariah.
“Ada pinjaman online syariah, ada pinjaman online yang itu tidak sesuai dengan syariah, bahkan merugikan yang lain. Saya menganjurkan, agar melakukan pinjaman transaksi online itu yang ada syariahnya. Karena kalau ada syariahnya itu, tentunya pasti ada izinnya. Kalau izinnya sesuai dengan undang-undang kita, dia ada pengawasannya tentang transaksi keuangan,” ungkapnya.
Pinjaman online yang berbasis syariah dinilai lebih aman sebab memiliki landasan yang jelas. Selain itu, jika terjadi penipuan maka korban bisa melaporkan pinjol syariah tersbeut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau syariah berati ada yang bertanggung jawab atas kesyariahannya. Kalau itu terjadi umpamannya cekik mencekik dalam peminjaman, bisa dilakukan tuntutan hukum. Dan bisa juga kita melakukan komplain karena izinnya jelas dan landasan syariah jelas,” imbuhnya.
Ia menekankan, sebaiknya masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin mengajukan pinjol kepada kreditur. Jangan hanya terfokus pada janji-janji tanpa jaminan atau bunga lebih murah. Masyarakat juga perlu memperhatikan perihal latar belakang kreditur hingga pola akadnya.
Yang kita hindari, jangan pinjam pada pinjaman ‘yang menjanjikan murah, mudah tetapi tidak jelas modelnya akadnya, bahkan mungkin tidak jelas polanya, tetapi ketika meminjam sudah terbukti orang diperas, dipermalukan, dan dengan bunga yang besar. Jangan lakukan itu,” tegas Kiai Cholil.
Selain itu, ia kembali menekankan kepada masyarakat agar tidak mengajukan pinjaman apapun melalui online jika tidak begitu terdesak. Apabila tetap mengajukan pinjaman, sebaiknya uang tersebut dipergunakan untuk hal yang bermanfaat.
“Kalau bisa, jangan pernah minjam kecuali karena terdesak karena kebutuhan sendiri. Kalau minjam pun, itu yang produktif. Memang ada sesuatu yang kita kembangkan,” pungkasnya.
Editor: Srinan