OKTANA.ID – Baru-baru ini, pemerintah dihebohkan dengan maraknya fenomena usaha jasa titip produk impor karena sering lolos dari biaya pajak. Faktanya, saat ini banyak orang yang lebih tertarik untuk belanja secara daring melalui e-commerce dan jasa titip karena barang yang diinginkan jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli langsung di offline store. Biasanya, jastip diminati saat konsumen menginginkan barang branded yang hanya bisa didapatkan di kota-kota besar terlebih lagi saat adanya potongan harga dari toko asli yang ada di luar negeri.
Praktik jastip biasanya dilakukan oleh para usahawan yang bekerjasama dengan pihak lain (perseorangan) untuk membantu menjual produknya atau seringkali terdapat perseorangan yang secara pribadi membuka jasa ini karena membantu teman. Namun, sangat disayangkan dari praktik ini banyak dari para pelaku yang bersikap acuh dengan biaya pajak dan mengutamakan keuntungan semata. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar pun mengatakan, bahwa kegiatan jastip ini sangat berdampak pada kesejahteraan pelaku usaha yang memang benar-benar patuh akan peraturan mengenai pajak impor. Akibatnya, banyak dari mereka yang terpaksa kalah bersaing dan berakhir dengan menutup usahanya
Pajak Tentang Usaha Jasa Titip
- Daftar NPWP
Bagi mereka yang melakukan jasa titip secara rutin dan memang ditujukan untuk mendapatkan penghasilan, maka sudah seharusnya untuk melakukan pendaftaran NPWP (apabila telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada). Hal ini sangat penting dilakukan, karena dengan ini dapat diketahui siapa saja yang sudah memiliki kewajiban untuk dikenai pajak terlebih nantinya akan dikenakan pajak lebih sedikit saat pemungutan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Karena seperti prosedurnya, bahwa jasa titip sudah tergolong sebagai bentuk usaha.
- PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)
Berdasarkan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang jasa titip dapat dikategorikan ke dalam barang impor yang dibawa oleh para penumpang atau awak sarana pengangkut diluar barang pribadi. Sekadar informasi, PDRI memiliki beberapa jenis tarif yang akan dikenakan, diantaranya adalah PPh 22, PPN, dan PPnBM. Apabila dijabarkan, PPh 22 akan dikenakan tarif sebesar 0,5% – 10% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan PPN akan dikenakan tarif sebesar 11% (apabila barang kena pajak), sementara PPnBM memiliki tarif sebesar 10%-200% sesuai dengan Undang-Undang PPN.
- PPh 25 dan/atau 29
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa apabila sudah memiliki NPWP dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada maka ia akan dikenakan wajib pajak. Sesuai dengan kebijakan Undang-Undang HPP, apabila bruto dari kegiatan jastip dalam kurun waktu satu tahun lebih dari Rp 500 juta namun tidak lebih dari Rp 4,8 Milyar, maka pelaku jastip tersebut tidak akan dikenakan PPh sebesar 0,5% sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2022. Sedangkan usaha jastip yang memiliki bruto lebih dari Rp 4,8 Milyar, maka ia akan dilakukan pembukuan dan dikenakan PPh sebesar 5%-35%.
- Pelaporan
Dalam kegiatan jasa titip yang sudah berskala besar penghasilannya, tentunya para pelaku patuh dan wajib lapor terkait pajak impor. Kewajiban lapor dalam hal ini antara lain pelaporan SPT tahunan PPh, pelaporan SPT tahunan PPh yang menggunakan formulir SPT 1770 atau menggunakan e-filling di https://pajak.go.id. Perlu diketahui, bahwa pelaporan ini hanya dilakukan dalam waktu tahunan yang wajib dilaporkan pada setiap akhir bulan Maret di tahun berikutnya.
Penulis: Lutfina
Editor: Srinan