OKTANA.ID, KEDIRI– Guna mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, melindungi Kota Kediri dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dampak sampah plastik serta membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Peraturan Walikota Kediri No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023 lalu.
Ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari. Hal itulah yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Ferry Djatmiko saat membuka sosialisasi Perwali No. 30 Tahun 2023 pada ASN di lingkup Pemkot Kediri dan Perumda Kota Kediri, yang dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (5/9).
“Permasalahan sampah plastik di Kota Kediri saat ini sangat kompleks, sehingga harus segera ada upaya konkrit untuk mengatasi dan mengelola masalah persampahan. Sebagai wujud upaya tersebut, Pemkot Kediri telah menetapkan Perwali No. 30 tahun 2023 ini,” ujarnya.
Melalui Perwali No. 30 Tahun 2023 ini, Ferry mengungkapkan bahwa dirinya berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti yang tertera pada Perwali No. 30 Tahun 2023 dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Menurutnya sejak ditetapkan pada 27 Juli lalu hingga 27 September mendatang atau selama 60 hari pertama penerapan Perwali No. 30 Tahun 2023, Pemkot Kediri melalui bagian Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) akan gencar melakukan sosialisasi kepada sasaran pembatasan penggunaan sampah plastik secara bertahap.
“Setelah selesai 60 hari pemberlakuan ini, sesuai Perwali, Pemkot Kediri akan menindak atau memberi sanksi pada pihak yang melanggar Perwali no 30 Tahun 2023. Tapi saya berharap seluruh OPD, masyarakat dan sasaran lainnya tanpa perlu adanya sanksi dapat menerapkan Perwali ini, karena sudah seharusnya kita memiliki kesadaran untuk mulai melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai agar sampah plastik yang menjadi problematik tidak semakin menumpuk,” ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada perwali, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.
Selain sanksi, pada Perwali no. 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik. Pada Perwali tersebut juga dijelaskan bahwa plastik sekali pakai yang dilarang dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, alumunium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.
Sementara itu Kepala DLHKP Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan sosialisasi secara masif pada sasaran pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai, baik secara langsung atau tatap muka maupun tidak langsung atau melalui media sosial, media cetak dan pamflet.
“Beberapa waktu lalu kita sempat mengawali sosialisasi di Pasar Bandar. Rencananya setelah sosialisasi hari ini kita akan terjun untuk memberikan sosialisasi ke pasar-pasar lain. Sedangkan untuk pamflet sudah mulai kita bagikan ke grup-grup whatsapp para pelaku usaha. Target kami, sebelum 27 September nanti, Perwali ini telah tersosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Anang juga menjelaskan bahwa saat sosialisasi di pasar Bandar, pihaknya juga membagikan tas parasut yang dapat digunakan berkali-kali sebagai contoh alternatif pengganti tas plastik sekali pakai.
“Jadi kita tidak hanya memberikan larangan menggunakan tas plastik sekali pakai, tapi juga memberikan contoh penggantinya,”terangnya
Anang berharap dengan sosialisasi secara masif yang dilakukan DLHKP Kota Kediri, Perwali No. 30 tahun 2023 dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu di OPD, BUMN, BUMD, lembaga kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga swasta, pasar modern, pasar tradisional hingga pelaku usaha.
“Dalam menerapkan Perwali ini, partisipasi masyarakat sangat kita harapkan, kami berharap masyarakat juga bisa secara bijak tidak menggunakan plastik sekali pakai dan dapat mengganti dengan pilihan lainnya yang ramah lingkungan dan bisa digunakan berkali-kali,” katanya.
Anang juga berpesan pada masyarakat untuk saling mengingatkan jika mereka menemui pelaku usaha atau pihak lainnya yang masih menggunakan plastik sekali pakai agar dapat menggantinya dengan tempat atau wadah yang ramah lingkungan atau dapat digunakan berkali-kali.
Editor: Srinan