OKTANA.ID, Surabaya– Kasus penyekapan dan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 membuka tabir. Setelah tertangkap dua pelaku, Polda Jatim melakukan pengembangan kasus. Kini, mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar digelandang Polda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Informasi yang dihimpun Oktana.id, penangkapan Samanhudi ketika ia olahraga di Blitar sekitar pukul 11.00 WIB. Samanhudi pun tiba di Polda Jatim sekitar pukul 16.00 WIB. Samanhudi mengenakan kaos warna hitam dan kedua tangannya diborgol. Ia hanya menjawab sekilas tidak mengetahui apa-apa.
“Saya gak tahu apa apa,”kata Samanhudi saat digelandang petugas Polda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto menerangkan saat ini penyidik telah memastikan adanya keterlibatan Samanhudi dalam kasus perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.
“Tegaskan fakta dengan bukti-bukti yang ada dan fakta hukum yang kita peroleh dan kita yakini. Sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,”ujarnya.
Polisi bintang dua itu menjelaskan bahwa peran Samanhudi sebagai permberi informasi kepada para pelaku terkait isi dalam rumah dinas tersebut.
“Kategori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan 55 dan 56 dari yang bersangkutan kita sangkakan sebagai pelaku yang membantu,” ujarnya.
Kini, Polda Jatim masih melakukan pendalaman terkait penyekapan yang menimpa Santoso dan istirnya tersebut. Untuk diketahui, Samanhudi pernah duduk sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2015-2019. Sayangnya di tengah perjalanan periode kedua sebagai Wali Kota Blitar, Samanhudi terlibat tindak pidana korupsi pada 2018. Ia ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan Bupati Tulungagung. Ia baru saja keluar Lapas Sragen pada Oktober 2020 silam. (Fai/Yu)