OKTANA.ID, MALANG– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera membuka formasi calon aparatur sipil negara (CASN). Termasuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan kuota calon aparatur sipil negara (CASN) sebanyak 271 orang untuk tahun 2023 ini.
Kuota tersebut sesuai dengan penetapan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPan RB) nomor :546 tahun 2023. Adapun kuota 271 CASN tersebut terbagi menjadi 50 orang tenaga PPPK Kesehatan, 21 tenaga PPPK Teknis dan 200 tenaga PPPK guru.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa penetapan kuota tersebut sesuai dengan usulan yang ia sampaikan kepada Kemenpan-RB. Sementara untuk tahap dan ketentuan teknis rekrutmen masih menunggu pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Kuota ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan ke Kementerian. Hal itu juga sesuai pertimbangan mulai regulasi, kondisi faktual serta ketersediaan belanja pegawai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” kata Sutiaji.
Sutiaji juga menyampaikan perkembangan birokrasi di lingkungan Pemerintahan berjalan sangat dinamis. Reformasi birokrasi mengedepankan penyederhanaan organisasi berdasarkan kebutuhan yang ada.
“Dinamika birokrasi menuntut perubahan mindset, dari output menjadi outcome. Hal ini yang perlu disadari bersama, ketika ekspektasi dimasyarakat meningkat, trust juga meningkat, maka mentalitas juga harus dirubah,” ungkap Sutiaji.
Penyederhanaan birokrasi di Pemkot Malang sendiri telah dilakukan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diubah, dari 34 OPD menjadi 28 OPD. Kondisi itu dinilai efektif oleh Sutiaji baik dari sisi peningkatan kinerja dan efisiensi anggaran.
“Pencapaian SAKIP Level A sangat memuaskan, sehingga sejauh ini semua program dan implementasi yang sudah dilakukan sesuai,” katanya.
Sementara, Totok Kasianto, Kepala BKPSDM Kota Malang mengatakan jika pihaknya saat ini masih menunggu tahapan penetapan peraturan pedoman teknis pelaksanaan ujian seleksi PPPK dari Kemenpan RB dan BKN.
“Kami masih menunggu peraturan dari Kemenpan RB dan BKN tentang pedoman teknis pelaksanaan ujian seleksi PPPK, seperti kapan jadwalnya, seleksinya kapan, persyaratannya apa,” pungkasnya.
Editor: Srinan