OKTANA.ID, SURABAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan penegasan terkait keberadaan disabilitas dalam pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi menyampaikan bahwa penyandang disabilitas bisa menjadi bagian dari KPPS.
Sejatinya kata Subairi, untuk disabilitas, KPU Surabaya punya prinsip aksesibiltas.
“Teman-teman disabilitas dipersilahkan untuk mendaftarkan diri, “tegas Subairi, Selasa (12/12)2023).
“Jangankan jadi KPPS, untuk mendaftarkan diri jadi anggota DPR atau caleg selama memenuhi persyaratan bisa menjalankan tugasnya silahkan daftar, “imbuhnya.
Subairi juga menekankan kepada PPS agar jangan sampai ada yang menolak pendaftaran penyandang disabilitas.
“Selama memenuhi persyaratan dan sepanjang mampu bekerja, silahkan mendaftar, “jelasnya.
Lebih lanjut kata Subairi, KPU memiliki semangat aksesibilitas tidak hanya dalam proses pendaftaran KPPS.
Semua akses penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat ramah disabilitas.
“Ada surat suara yang tentunya ramah disabilitas menggunakan huruf braille, “tuturnya.
Selain itu untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah satu syarat pendiriannya menyebutkan bahwa pendirian lokasi TPS ada di tempat yang datar.
“Tidak boleh di ketinggian atau lahan yang tidak datar. Jadi tidak ada ceritanya TPS ada di lantai 7 misalnya, “tegas Subairi.
Ia pun kembali menekankan bahwa semangat KPU Kota Surabaya adalah memberikan pelayanan maksimal buat penyandang disabilitas.
Editor: Beatrix