OKTANA.ID, NGANJUK– Verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk selesai terhadap berkas pendaftaran para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk 2024.
Dari hasil verifikasi yang disampaikan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menunjukkan hasil yang mengejutkan. Karena hanya 4 persen dari berkas persyaratan administrasi bacaleg Nganjuk 2024.
Komisioner KPU Nganjuk Nanang Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi sebanyak 746 berkas bacaleg yang didaftarkan parpol. Dan hasilnya hanya 4 persen dari ratusan berkas tersebut yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS).
“Dengan kata lain, sebanyak 96 persen sisanya masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS), berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas yang dilakukan KPU Nganjuk,” ujar Nanang Wahyudi.
Menurut Nanang, berkas para bacaleg parpol yang mayoritas masuk kategori BMS tersebut harus segera dilengkapi.
Apabila sampai batas akhir masa pemenuhan kelengkapan berkas belum dilengkapi, lanjutnya, maka akan dimasukkan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika berkas Bacaleg tidak dilengkapi dan berkas masuk TMS maka nama Bacaleg tersebut tidak akan masuk dalam DCS (daftar caleg sementara),” kata Nanang Wahyudi.
Adapun item-item persyaratan yang belum dilengkapi oleh para bacaleg tersebut di antaranya persyaratan ijazah, surat keterangan dari pengadilan, surat pengunduran diri sebagai PNS apabila Bacaleg berstatus PNS, dan beberapa persyaratan administratif lainnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, risiko bacaleg yang namanya tidak masuk dalam DCS maka ia tidak akan bisa mengikuti tahapan berikutnya, yakni uji publik atau tanggapan masyarakat atas bacaleg. Di mana, tahapan uji tersebut digelar mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.
“Parpol dipersilahkan mengganti nama Bacaleg yang berkasnya nanti masuk kategori TMS dalam tahap pencermatan DCS. Sebelum kemudian dilakukan penetapan DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2024,” ujar Nanang.
Untuk saat ini, lanjut Nanang Wahyudi, masih tersedia waktu untuk melengkapi berkas persyaratan BMS, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang. Para bacaleg bisa melengkapinya di KPU secara terus-menerus pada jam kerja dan tidak ada perhitungan waktu cuti bersama.
Di hari terakhir, KPU Nganjuk akan menutup masa perbaikan berkas pada pukul 23.59 WIB.
“Apabila melebihi batas waktu yang telah ditetapkan maka KPU tidak lagi bisa menerima berkas perbaikan Bacaleg,” pungkas Nanang Wahyudi.
Editor: Srinan