OKTANA.ID, SURABAYA- Jelang dilaksanakannya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin, 9 Oktober 2023.
Hadir sebagai peserta, stakeholder di tingkat Jawa Timur, perwakilan 18 partai politik tingkat Jawa Timur, serat perwakilan 13 Calon Anggota DPD di Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Seiring semakin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
“Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah KPU ataupun Bawaslu, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah daerah, TNI/Polri, dan hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkapnya saat memberikan sambutan di Royal Tulip Darmo Surabaya.
Mengawali paparan, Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Insan Qoriawan menjelaskan dalam waktu dekat Peserta Pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pembukaan RKDK ini merupakan tahapan awal dalam dana kampanye.
“Untuk Pasangan Calon (Paslon) akan dilaksanakan mulai 13 sampai 26 November 2023. Sementara untuk Parta9i Politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023, khusus Partai Politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi Calon Anggota DPD mulai 3 sampai dengan 27 November 2023,” terang Insan.
Sementara terkait dengan sumber dana kampanye, Insan mengatakan dana kampanye selain dari peserta pemilu, juga bisa didapatkan dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah. Adapun masing-masing sumber juga ditentukan besarannya.
“Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk Paslon, Partai Politik, maupun Calon Anggota DPD,” jelas Insan.
Sementara untuk besarannya masing-masing dari perseorangan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari perseorangan sebesar Rp. Paling besar 750.000.000. Dari kelompok ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari kelompok paling besar Rp. 1.500.000.000. Dan yang terakhir dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah ditentukan paling besar Rp. 2.500.000.000 untuk Paslon dan Partai Politik, sementara untuk DPD dari Perusahaan/Badan Usaha Non Pemerintah paling besar Rp. 1.500.000.000.
Selanjutnya, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Gogot Cahyo Baskoro memaparkan terkait dengan ketentuan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Ke depan KPU akan menyusun Surat Keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak,” kata Gogot.
Editor: Beatrix