OKTANA.ID, MADIUN– Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM tirta taman sari Kota Madiun tahun 2022 telah berlangsung. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun mempresentasikan tuntutan mereka terhadap Terdakwa I, Rahajeng Elok Kartika Putri, dan Terdakwa II, Jiono. Perbuatan ini dituduh merugikan keuangan negara sebanyak Rp 729 juta.
Persidangan ini diselenggarakan secara virtual, dengan Tim JPU, Penasehat Hukum, dan Majelis Hakim bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Juanda No.82-84 Surabaya, sedangkan Terdakwa berada di Lapas Kelas I Madiun Jl. Yos Sudarso No.100 Kota Madiun, Jumat (6/10/2023).
Tim JPU Kejari Kota Madiun mendakwa bahwa Terdakwa I Rahajeng Elok Kartika Putri dan Terdakwa II Jiono. terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa I, Rahajeng Elok Kartika Putri, diberikan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp250.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp701.213.430,- subsidiair 3 tahun 3 bulan. Sementara Terdakwa II, Jiono, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga mencatat hal-hal yang memberatkan, yaitu kedua Terdakwa adalah pegawai BUMD yang memiliki pendidikan tinggi (Sarjana), namun mereka melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara.
Usai persidangan, kedua Terdakwa tetap akan menjalani penahanan di Lapas Kelas I Madiun guna memperlancar proses persidangan lebih lanjut.
Editor: Setyo