OKTANA.ID, SURABAYA- Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio berharap dalam penentuan Pj kepala daerah hendaknya disesuaikan dengan kriteria profesional dan proporsional serta mempunyai track record yang baik.
“Selain hal tersebut diatas Pj kepala daerah juga harus lihai dalam penyusunan anggaran dan mampu menjalin komunikasi serta bersinergi dengan forkopimda setempat termasuk dengan DPRD setempat sehingga suasana kondusif tetap terjaga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata politikus asal fraksi Partai Golkar saat dikonfirmasi.
Lebih jauh mantan Gubernur Akmil ini menjelaskan bahwa seorang Pj kepala daerah dilarang mengambil keputusan atau membuat kebijakan yang bersifat strategis kecuali bila sangat terpaksa itupun harus seijin pimpinannya.
Ia mencontohkan, Pj kepala daerah tidak boleh seenaknya melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya. Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintahan sebelumnya.
Pria kelahiran Kertosono Nganjuk ini menambahkan, netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang juga harus dilakukan oleh Pj kepala daerah yang sudah ditunjuk mengisi pos jabatan kepala daerah di Jatim yang kosong. “Jangan memihak atau memberikan dukungan yang menguntungkan pihak pihak tertentu dalam Pemilu 2024. Netralitas harus tetap terjaga betul,” pinta pria asal Kertosono Nganjuk ini.
Sebagai informasi, sebanyak 18 bupati/wali kota di Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya dalam beberapa bulan ke depan dimulai pada 24 September 2023. Selanjutnya, belasan kabupaten/kota itu akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah hingga ada bupat/wali kota definitif hasil Pilkada serentak 2024.
18 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya itu antara lain, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Probolinggo.
Mereka akan secara bertahap habis masa jabatannya pada September hingga Desember 2023.
Editor: Beatrix