OKTANA.ID, SURABAYA- Tingkatkan layanan untuk masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur meluncurkan aplikasi baru yang diberi nama e-PPID Terintegrasi di Aula Balai Yasa Harta Peninggalan Surabaya di Waru, Sidoarjo, Rabu (11/10/2023). Melalui aplikasi ini pelayanan pengelola informasi dan dokumentasi terintegrasi secara elektronik.
“e-PPID terintegrasi merupakan implementasi Pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono usai melaunching aplikasi.
Heni mengatakan, bahwa pelayanan PPID yang merupakan aksi perubahan dari Kadubag Humas RB dan TI Ishadi MP, telah disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
“Kami melihat kebutuhan masyarakat akan informasi sangat besar, tahun 2023 ini saja, lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi masuk ke kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ishadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan inovasi agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan semangat integrasi pelayanan, kami berharap bisa membuat sebuah sistem yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara lebih efisien,” ujarnya.
Nantinya lanjut Ishadi, masyarakat hanya perlu mengakses satu aplikasi saja untuk beragam informasi, mulai dari informasi sepitar lapas dan rutan, imigrasi hingga satker Kemenkumham lainnya.
“Kami memiliki 63 satker yang layanannya terintegrasi melalui e-PPID Kanwil Kemenkumham Jatim,” pungkasnya.
Editor: Beatrix