OKTANA.ID, MADIUN– Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap kematian seorang perempuan berinisial MB (23) yang jenazahnya ditemukan di dalam kamar kost. Tepatnya, di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna mengatakan bahwa tersangka adalah warga Klaten, Jawa Tengah berinisial IR (28).
“Tersangka seorang pria atas nama IR (28) warga Klaten Jawa Tengah berhasil diamankan di Pekanbaru Riau,”kata Kompol Yulie.
Ia menyampaikan kronologi berawal dari korban dan tersangka berkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 lalu keduanya bertukar kontak. Selanjutnya, pada Sabtu (1/7) korban dan tersangka janjian lalu sekira pukul 15.00 WIB tersangka datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.
Kemudian, Minggu (2/7) sekira pukul 10.00 WIB tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp. 100 ribu dalam jumlah banyak.
“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,” terang Kompol Yulie.
Kompol Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Senin (3/7) sekira pukul 10.00 WIB saat melihat korban dalam keadaan lengah.
“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, lalu mengambil tali tas milik korban yang berada di sampingnya untuk mengikat leher korban,” jelas Kompol Yulie.
Saat itu tersangka juga menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai.
“Setelah koraban tak berdaya, lalu tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk,” terangnya.
Usai aksi tersebut, tersangka pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.
Diketahui, tujuan tersangka melaksanakan aksi tersebut untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu utas kabel antena, satu buah potong tali tas slempang warna pink, satu buah handuk, satu buah kacamata kondisi rusak, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah tangtop warna warna abu-abu dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Yulie.
Editor: Srinan