OKTANA.ID, SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memperkenalkan inovasi terbarunya untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Inovasi tersebut adalah dengan menyediakan layanan Restoratif Justice (RJ) CAR.
“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).
Ali menjelaskan, RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).
Lebih lanjut Ali membeberkan bagaimana mekanisme cara kerja RJ CAR.
Yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.
“Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR, “ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.
“Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,”sambungnya.
Sementara untuk perkara yang dapat diberlakukan Restoratif Justice menurut Ali akan ditentukan oleh Kejaksaan.
“Yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ, “tandas Ali.
Editor: Beatrix