OKTANA.ID, KEDIRI– Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan berakhir. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri memvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Selasa (23/5), menjatuhkan vonis kepada Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferry Irawan dengan 1,5 tahun.
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho.
Ketika membaca putusan, Boedi menyebut bahwa Ferry tak terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Venna Melinda sebagaimana yang ada di dalam pasal 44 ayat 1 UU KDRT, yang didakwakan JPU.
“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” jelasnya.
Namun, pria berusia 46 tahun itu terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4. Pasal itu berisi tentang kekerasan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
“Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan,” ungkap Boedi.
Kuasa hukum Ferry, Michael Pardede, menyatakan bahwa pihaknya masih memikirkan tentang vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim. Kendati demikian, ia dan Ferry cukup lega mendengar vonis tersebut.
“Puji Tuhan, keadilan masih ada di ranah pengadilan ini. Kita mendengarnya sangat amat senang dan appreciate, menghormati keputusan tersebut,” kata Pardede.
Sama seperti pihak Ferry, tim JPU juga masih pikir-pikir dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim.
“Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir. Tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti yaitu pada dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua,” ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.
Ferry Irawan kembali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 2A Kediri. Ia hanya melanjutkan sisa masa tahanannya yakni sekitar 5 bulan lagi.
Editor: Srinan