OKTANA.ID, PASURUAN– Kasus penimbunan BBM subsidi di Pasuruan membuat PT Pertamina Patra Niaga geram. Ternyata, hal ini berakibat terhadap kelangkaan solar di sejumlah daerah. Tak hanya itu, PT Pertamina Patra Niaga menyebut kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar juga mengganggu distribusi.
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Dwi Puja Ariestya, mengatakan bahwa penimbunan BBM subsidi di Pasuruan mengurangi kuota solar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Setiap tahunnya, pemerintah pusat mengatur kuota BBM subsidi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina. Semakin maraknya kasus penimbunan solar seperti di Kota Pasuruan, kuota BBM subsidi akan terkuras lebih cepat.
“Apabila penimbunan BBM subsidi terus berlanjut, kuota subsidi dari pemerintah bisa habis sebelum akhir tahun dan menyebabkan penyalurannya sebelum waktunya,” ujar Dwi.
Dengan kata lain, penimbunan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kelangkaan solar.
Semakin langka solar pada sejumlah SPBU, maka antrian kendaraan pun akan makin panjang karena harus menunggu kiriman pasokan.
“Antrean di SPBU yang panjang tentu merugikan para pelanggan yang menunggu lebih lama,” ungkapnya.
Dwi menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk membatasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satunya dengan inovasi teknologi penggunaan barcode QR Code dalam setiap pembelian BBM bersubsidi.
Sayangnya, oknum-oknum tidak bertanggungjawab hingga pengusaha nakal masih bisa mengakalinya dengan menggunakan banyak QR Code.
“Sistem umtim membatasi pembelian telah diperketat guna mempersempit ruang gerak pelaku penyelewengan BBM subsidi. Tapi seperti di Pasuruan ini ternyata bisa diakali dengan ganti QR Code dan plat nomor,” imbuhnya.
Oleh karenanya pihak PT Pertamina Patra Niaga berharap peran serta pihak kepolisian, pemerintah, hingga masyarakat untuk iku mengawasi penyaluran BBM subsidi. Hal ini diungkap Bareskrim Polri menyegel tiga gudang atas kasus dugaan penimbunan BBM Subsidi di Kota Pasuruan.
Satu gudang bengkel mobil nomor 106 di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan disegel pada Rabu (5/7/2023).
Kemudian gudang dan kantor PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan disegel pada Kamis (6/7/2023). Terakhir gudang parkir truk tangki di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pasuruan disegel pada Jumat (7/7/2023). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasuruan.
Editor: Srinan