OKTANA.ID, Jakarta- Budiman Sudjatmiko, politisi PDI-P dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) malam. Aktivis ’98 ini mengaku bahwa undangan Presiden tersebut untuk membicarakan soal masa jabatan kades.
“Tadi Bapak (Presiden) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui. Saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana saya juga ikut mengegolkannya,” terangnya usai pertemuan dengan Jokowi.
Berdasarkan UU tersebut, kata Budiman, kades maksimal bisa menjabat selama 18 tahun. Akan tetapi, berdasarkan temuan di lapangan, aturan itu dinilai membuat boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial.
“Karena kalau kita pilihan kepala desa kan dengan (melawan) tetangga, dengan saudara sendiri itu kadang-kadang dua tahun, tiga tahun (efek konfliknya). Dua tahun pertama itu enggak selesai konfliknya sehingga sisa tiga tahun atau empat tahun enggak cukup untuk membangun desa,” kata Budiman.
Di sisi lain, setelah masa jabatan enam tahun selesai, harus ada pilkades lagi.
“Sehingga kerja konsentrasi membangun desa (hanya) dua atau tiga tahun. Sementara tiga atau empat tahun habis untuk berkelahi,” kata Budiman.
Sehingga, ada tuntutan menjadi 9 tahun dalam satu periode jabatan. Menurutnya yang terpenting jabatannya tidak 6 tahun tiap periodenya. Budiman juga menyebut bahwa Jokowi sepakat adanya permintaan dari kades itu. Ia menyatakan bahwa presiden menilai tuntutan tersebut masuk akal lantaran adanya dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.
“Beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” pungkasnya. (Co/Dwo)