OKTANA.ID, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188/291/KPTS/013/2023, tertanggal 10 Juli 2023, tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur.
SK Gubernur tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, dan disambut gembira serta sujud syukur Ojek Online (Ojol), di kantor Pemprov Jatim, Kamis (20/7/2023).
SK Gubernur Jawa Timur mengatur tentang pelaksanaan pengawasan terhadap biaya jasa transportasi online diberikan oleh Kepala Dishub Jatim kepada perwakilan dari Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, perwakilan aplikator transportasi online, dan perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Jawa Timur.
Selain itu penyerahan juga disaksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Mohammad Gunawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin serta sejumlah pejabat Pemprov Jatim.
Dalam kesempatan Kepala Dishub Jatim, Nyono mengatakan, SK tersebut sebagai terobosan untuk teman-teman Frontal agar tidak terlalu lama menunggu tentang ketentuan tarif jasa transportasi online. SK Gubernur itu sudah melalui pembahasan yang detail dalam kerangka kewenangan Dishub Jatim.
” SK Gubernur tersebut artinya sudah mulai berlaku, karena itu aplikator sudah bisa melakukan penyesuaian, dan pemberian SK tersebut adalah bagian dari sosialisasi kepada kita semua, baik teman-teman Frontal Jatim, aplikator,teman-teman KPPU, Diskominfo Jatim, dan dinas-dinas di pemerintah kabupaten dan kota, dan akan melakukan sosialisasi secepatnya di daerah, “tegasnya
Ia menambahkan, SK Nomor : 188/291/KPTS/013/2023 tertanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatur tentang tarif batas atas dan bawah jasa driver online serta tarif minimal per kilometer.
SK Gubernur memutuskan pelaksanaan pengawasan terhadap biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur untuk zona 1 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Selanjutnya, biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dimaksud dalam SK Gubernur tersebut terdiri atas : biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp 2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantaranya Rp 8.000 sampai dengan 10.000.
Sementara itu, Koordinator Frontal Jatim, Titto Ahmad memberikan apresiasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa atas diterbitkannya Surat Keputusan terkait tarif jasa driver online. Ia berharap SK tersebut bisa dilaksanakan dengan baik oleh para aplikator.
Editor: Beatrix