OKTANA.ID, NGANJUK– Kereta Api (KA) Gajayana relasi Gambir – Malang, menabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di antara stasiun Baron – Kertosono. Kejadian pada hari Senin (24/7/2023) sekitar pukul 04.12 WIB. Kronologis kejadian, dari laporan Masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, bahwa pada saat KA Gajayana relasi Gambir – Malang melintas di perlintasan tidak terjaga no 89 km 101+5, terdapat truk gandeng yang bermuatan ampas tebu yang nekat melintas, sehingga menemper KA Gajayana yang melintas.
Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali ketika hendak melintas, namun kendaraan tersebut tetap melintas dan tidak merespon, sehingga menemper KA Gajayana.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif kereta api gajayana rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan, sehingga KA Gajayana di evakuasi ke Stasiun Kertosono pada pukul 05.27 menggunakan lokomotif penolong, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim sarana dinyatakan aman KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.16 dengan kelambatan 116 menit.
Material ampas tebu muatan dari truk tersebut menutupi jalur rel KA kurang lebih 85 menit, jalur tidak dapat dilalui sementara. Jalur KA kembali dapat dilalui pukul 5.37 WIB.
Kejadian tersebut membuat beberapa perjalanan KA mengalami keterlambatan, diantaranya :
– KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng terlambat 59 menit,
– KA Mutiara Selatan relasi Bandung – Surabaya Gubeng terkambat 29 menit,
– KA Bangunkarta relasi Jombang – Gambir terlambat 28 menit.
PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan perjalanan KA. Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal membersihkan jalur KA, sehingga aman dilewati dan perjalanan kereta api kembali normal,” tutup Supriyanto.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.
Editor: Srinan