OKTANA.ID, PASURUAN– Jual beli pekerja seks komersial (PSK) masih terus beroperasi di Kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan. Polres Pasuruan mengamankan Natanael, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai muncikari. Modusnya, si muncikari menjual dua perempuan ke pria hidung belang dengan media social Facebook.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, menerangkan bahwa penangkapan muncikari pada Minggu, 30 Juli 2023 malam lalu. Tepatnya di vila Kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.
“Kami amankan pelaku di Villa Kurnia, Kelurahan Pencalukan, Prigen,” ujar Farouk pada Selasa (30/8/2023).
Selain Nael, polisi juga mengamankan dua orang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang jadi korban. Yakni berinisial FF, 22, dan RPM, 20. Muncikari itu diduga menawarkan jasa prostitusi dua wanita muda ini melalui sistem open BO.
“Modus dengan cara menawarkan pekerja seks komersial melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 650 ribu. Uang tersebut diduga didapatkan dari hasil dari praktek bisnis gelap perdagangan orang. Atas perbuatannya, Natanael, disangkakan atas pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Jo 296 KUHP tentang Keterlibatan dan Prostotusi. Sementara dua orang wanita yang jadi korban dilakukan pembinaan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Editor: Srinan