OKTANA.ID, JAKARTA-Gerbang hukuman bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, di depan mata. Terdakwa otak penjualan sabu-sabu ini dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Teddy dinilai JPU terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:
- Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
- Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
- Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
- Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
- Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
- Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Hal yang meringankan: tidak ada,” ujar jaksa.
Editor: Srinan