OKTANA.ID, KEDIRI– Jaksa penuntut umum (JPU) pun memberikan keterangan usai sidang dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda oleh terdakwa Ferry Irawan.
Dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (3/4/2023) ini, JPU mendatangkan dua saksi. Yakni, Venna Melinda selaku saksi pelapor dan Reza Mahastra, adik kandungnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi Venna Melinda memang berjalan tertutup. JPU menilai bahwa persidangan merupakan kewenangan majelis hakim. Akan tetapi, persidangan tertutup karena alasan kesusilaan.
“Untuk menjaga kedua orang yang berperkara. Baik saksi maupun terdakwa,” terang JPU Yuni Priyono.
Selain itu, Yuni menjelaskan bahwa sidang tersebut semakin memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) tentang dugaan KDRT di Hotel Grand Surya, Kota Kediri. Tak hanya itu, dari keterangan kedua saksi, JPU mendapatkan gambaran yang menunjukkan pasal yang akan dituntutkan dalam agenda selanjutnya.
“Ada dua orang saksi, yakni saksi pelapor dan adiknya. Alhamdulillah sudah memberikan keterangan dengan baik. Dan dari keterangan saksi sesuai berita acara pemeriksaan. Dari keterangan saksi-saksi tadi kami mendapatkan gambaran yang bisa menunjukkan unsur pasal yang kami tetapkan,” terang JPU Yuni Priyono di PN Kota Kediri usai sidang saksi kasus KDRT Venna Melinda.
Di sisi lain, Jefry Simatupang, penasihat hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa keterangan Reza Mahastra dinilai inkonsisten. Lantaran keterangannya tentang kesaksian terhadap Venna Melinda yang tidak ada perban pada hidungnya. Padahal, sebelumnya memberikan pengakuan bahwa hidungnya telah patah karena luka dari Tindakan Ferry Irawan.
“Saksi jelas tidak konsisten. Karena Ketika ditanya tentang kondisi Venna Melinda apakah memakai perban di hidung, ia menjawab tidak. Ini jelas bertolakbelakang dengan BAP yang menyebut patah tulang pada hidung,” pungkasnya.
Editor: Srinan